Keluarga Ricky Rizal Keberatan atas Vonis 13 Tahun Penjara, Kini Serahkan Langkah Hukum ke Pengacara
Awak media pun menanyakan apakah pihak keluarga keberatan dengan vonis yang dijatuhkan hakim PN Jakarta Selatan. Dia pun kemudian mengangguk.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak keluarga Ricky Rizal keberatan dengan vonis hukuman 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu diungkap Bibi Ricky Rizal setelah sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap terdakwa Ricky Rizal atas kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Selasa (14/2/2023).
Awalnya, Bibi Ricky Rizal yang enggan disebutkan namanya itu menolak untuk ditanya mengenai keputusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang memutuskan keponakannya itu divonis 13 tahun penjara.
"Mohon maaf ya. Terima kasih," ujar wanita yang memakai pakaian gamis berwarna merah jambu tersebut.
Lalu, awak media pun menanyakan apakah pihak keluarga keberatan dengan vonis yang dijatuhkan hakim PN Jakarta Selatan. Dia pun kemudian mengangguk.
"Ya (keberatan)," ujar sembari mengangguk.
Namun begitu, dia pun menyerahkan langkah hukum selanjutnya terkait vonis tersebut kepada penasihat hukum Ricky Rizal.
"Kami serahkan ke PH (Penasihat Hukum)," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Ketua Majelis hakim Wahyu Iman Santoso meyakini Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca juga: Daftar Vonis 4 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo, Putri, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Ricky Rizal bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa atas nama Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," tutur Hakim Wahyu.