Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Ayah Brigadir J Apresiasi Hakim: Jauh dari Tuntutan Jaksa
Samuel juga menyatakan, vonis pidana 13 tahun penjara telah memenuhi rasa keadilan. Dirinya pun menyatakan tidak merasa dendam dengan Bripka RR
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
Ketua Majelis hakim Wahyu Iman Santoso meyakini Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca juga: Ikuti Jejak Kuat Maruf, Ricky Rizal Akan Ajukan Banding Sikapi Vonis 13 Tahun Kasus Pembunuhan Yosua
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Ricky Rizal bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa atas nama Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," tutur Hakim Wahyu.
Diketahui, putusan ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Di mana, jaksa menuntut mantan ajudan Ferdy Sambo itu berupa pidana 8 tahun penjara.