Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Siapkan Sidang Etik Bharada E, Kapolri: Harapan Masyarakat dan Orangtua jadi Pertimbangan

Sidang etik ini akan dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menentukan nasib Bharada E apakah tetap menjadi anggota Polri atau dipecat.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Erik S
zoom-in Polri Siapkan Sidang Etik Bharada E, Kapolri: Harapan Masyarakat dan Orangtua jadi Pertimbangan
Tribunnews/Rizki Sandi Saputra
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat ditemui awak media di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023) 

Ia menuturkan bahwa Bharada E merupakan tulang punggung keluarga. Karena itu, kliennya diharapkan bisa kembali menjadi anggota Polri.

"Richard ini adalah tulang punggung keluarga harapan keluarga tulang punggung keluarga. Kita harapkan adalah Richard kembali menjadi anggota Polri," tukasnya.

Diketahui, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga: Presiden Jokowi Bicara soal Vonis Ferdy Sambo dan Bharada E, Sebut Itu Wilayahnya Yudikatif

Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Berita Rekomendasi

Adapun salah satu kondisi yang meringankan putusan dari Bharada E ini karena terkabulnya status justice collaborator oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Bharada E disebut telah bersedia bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus yang sesungguhnya atas kematian Brigadir J.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas