Polri Siapkan Sidang Etik Bharada E, Kapolri: Harapan Masyarakat dan Orangtua jadi Pertimbangan
Sidang etik ini akan dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menentukan nasib Bharada E apakah tetap menjadi anggota Polri atau dipecat.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Erik S
Ia menuturkan bahwa Bharada E merupakan tulang punggung keluarga. Karena itu, kliennya diharapkan bisa kembali menjadi anggota Polri.
"Richard ini adalah tulang punggung keluarga harapan keluarga tulang punggung keluarga. Kita harapkan adalah Richard kembali menjadi anggota Polri," tukasnya.
Diketahui, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca juga: Presiden Jokowi Bicara soal Vonis Ferdy Sambo dan Bharada E, Sebut Itu Wilayahnya Yudikatif
Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).
Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Adapun salah satu kondisi yang meringankan putusan dari Bharada E ini karena terkabulnya status justice collaborator oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Bharada E disebut telah bersedia bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus yang sesungguhnya atas kematian Brigadir J.