Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Jokowi soal Vonis Ferdy Sambo dan Richard Eliezer: Kita Tak Bisa Ikut Campur, Hormati

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua pihak hormati vonis hakim untuk para terdakwa pembunuhan berencara terhadap Brigadir J, Kamis (16/2/2023).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Respons Jokowi soal Vonis Ferdy Sambo dan Richard Eliezer: Kita Tak Bisa Ikut Campur, Hormati
Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terkait vonis terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencara terhadap Brigadir J, Kamis (16/2/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terkait vonis terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sebelumnya, para terdakwa kasus Brigadir J, yakni Ferdy Sambo divonis hakim hukuman mati, sedangkan istrinya, Putri Candrawathi divonis penjara 20 tahun.

Kemudian, terdakwa Kuat Maruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, Ricky Rizal divonis 13 tahun, dan Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan.

Merespons vonis tersebut, Jokowi meminta semua pihak untuk menghormati putusan hakim.

Presiden menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah melalui pertimbangan fakta-fakta yang ada.

Baca juga: Maaf Orang Tua Brigadir J Jadi Alasan Pihak Kejaksaan Tak Ajukan Banding Atas Vonis Bharada E

"Ya, itu wilayahnya yudikatif, wilayahnya pengadilan. Kita tidak bisa ikut campur. Tetapi saya kira keputusan yang ada, saya melihat pertimbangan fakta-fakta, pertimbangan bukti-bukti, juga saya kira kesaksian dari para saksi itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin saya lihat."

"Tapi sekali lagi, kita tidak bisa memberikan komentar," ucapnya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (16/2/2023).

Berita Rekomendasi

"Itu sudah diputuskan. Kita harus menghormati, semuanya harus menghormati keputusan yang ada, ya," imbuhnya.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, buka suara soal vonis pidana 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer atas kasus tewasnya Brigadir J.

Terkait putusan itu, Kapolri menyatakan, Bharada E masih memiliki peluang untuk bisa kembali menjadi anggota Brimob Polri sebagaimana keinginan dari yang bersangkutan.

"Ya peluang itu ada," kata Kapolri saat ditemui awak media di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Listyo Sigit mengaku, dirinya selalu mengikuti proses persidangan yang melibatkan Ferdy Sambo dkk.

Ia menyebut, seluruh pertimbangan yang dijatuhkan majelis hakim akan menjadi catatan pihaknya terhadap Bharada E.

"Ya tentunya kan kita setiap hari juga mengikuti bagaimana perjalanan sidang. Tentunya apa yang menjadi pertimbangan hakim tentunya kan menjadi catatan-catatan kita," ucap Kapolri

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas