Muncul Istilah Cari Lawan dalam Sidang Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Ternyata Ini Maksudnya
Istilah "cari lawan" digunakan saat mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto menawarkan sabu kepada Janto.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus narkoba Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa mengungkapkan sebuah istilah yang lazim digunakan dalam perdagangan narkoba.
Istilah yang dimaksud yaitu "cari lawan,"
Majelis hakim dalam persidangan sempat mempertanyakan maksud dari istilah tersebut.
"Istilah cari lawan maksudnya apa?" tanya Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (20/2/2023).
Baca juga: Hotman Paris Soroti Pergantian JPU Sidang Irjen Pol Teddy Minahasa: Ada Jaksa Kasus Ferdy Sambo
Saksi yang hadir kala itu, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang menjelaskan bahwa cari lawan berarti minta dicarikan pembeli.
"Jadi kalau cari lawan, itu maksudnya cari yang beli," kata Janto yang berpengalaman sebagai mantan anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat.
"Bukan cari musuh?" tanya Hakim Jon lagi.
"Bukan, Yang Mulia," kata Janto.
Dalam persidangan ini pula, terungkap bahwa istilah "cari lawan" digunakan saat mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto menawarkan sabu kepada Janto.
"Jadi waktu itu, di bulan delapan Pak Kasranto menawarkan ke saya berupa sabu. 'Tapi tolong cari lawan dong, to,'" ujar Janto menceritakan kronologi kejadian di persidangan.
Istilah cari lawan juga pernah muncul dalam persidangan pembacaan dakwaan Irjen Pol Teddy Minahasa pada Kamis (2/2/2023).
Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.
"Pada 23 Juni 2022, terdakwa mengirim pesan melalui aplikasi whatsaap kepada Anita dengan mengatakan 'Ini ada barang lima kilogram. Carikan lawan,'" kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan dakwaan Teddy Minahasa dalam persidangan pada Kamis (2/2/2023).
Dalam kasus peredaran narkoba ini, Janto, Kasranto, dan Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai terdakwa.
Selain mereka, ada pula empat terdakwa lain dalam perkara ini yaitu Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, Linda Pujiastuti, dan M Nasir.
Para terdakwa dalam kasus ini didakwa pasal yang sama, yaitu Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.