Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Curiga Gugatan Sistem Proporsional Terbuka Akal-akalan untuk Tunda Pemilu

Saya agak khawatir perubahan sistem ini adalah akal-akalan untuk kemudian misalnya yang sedang marak bicara soal potensi penundaan Pemilu

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pakar Curiga Gugatan Sistem Proporsional Terbuka Akal-akalan untuk Tunda Pemilu
Ist
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari dalam Forum Diskusi Denpsar 12 bertajuk Perubahan Sistem Pemilu dan Dampaknya Bagi Demokrasi yang digelar secara virtual, Rabu (22/2/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan dirinya khawatir jika Mahkamah Konstitusi memutuskan mengabulkan sistem proporsional tertutup akan berbuntut pada penundaan Pemilu.

Hal ini disampaikannya dalam Forum Diskusi Denpsar 12 bertajuk Perubahan Sistem Pemilu dan Dampaknya Bagi Demokrasi yang digelar secara virtual, Rabu (22/2/2023).

“Saya agak khawatir perubahan sistem ini adalah akal-akalan untuk kemudian misalnya yang sedang marak bicara soal potensi penundaan Pemilu,” katanya.

Feri mengatakan sistem proporsional terbuka sendiri digugat ketika tahapan Pemilu sudah berjalan.

Sehingga jika nantinya gugatan tersebut dikabulkan dan MK memutuskan sistem proporsional tertutup pada 2024, maka akan berdampak pada penundaan Pemilu.

“Kalau sistem diubah menjadi sistem proporsional tertutup maka MK akan memutuskan, karena ini sistem yang baru, diberikan waktu untuk penyelenggara Pemilu mempersiapkannya selama 3 tahun,” katanya.

“Ini kan sama saja cerita untuk menunda Pemilu dengan menggunakan berbagai jalan, salah satunya dengan mengubah sistem Pemilu,” lanjut Feri.

Berita Rekomendasi

Di sisi lain, ia mengatakan bahwa proporsional terbuka adalah sistem Pemilu yang paling mendekati azas sesuai konstitusi sebagaimana. tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Ini diperkuat pada Pasal 28D yang berbicara kepastian hukum terkait Pemilu.

Sehingga, lanjut dia, jika aturan konstitusi berubah ditengah jalannya sebuah tahapan Pemilu, maka sama dengan MK tidak menaati ketentuan konstitusi itu sendiri.

“Bagaimana bisa disebut kepastian hukum kalau kemudian terjadi perubahan di tengsh jalan dan harus dilakulan lagi sosialisasi, tidak hanya keapda peserta oemilu parpol, tetapi juga kepada kader yang ikut Pemilu, kader yang tidak ikut Pemilu, kepada penyelenggara Pemilu itu sendiri tingkat daerah, kepda kemudian pemilih,” ucapnya.

“Bayangkan berapa banyak uang yang dikeluarkan kalau sistem ini diubah di tengah jalan,” sambung Feri.

Menurutnya, gugatan sistem proporsional di tengah berjalannya tahapan Pemilu ini merupakan sesuatu yang tidak baik, bahkan melanggar prinsip konstitusi itu sendiri.

Selain itu, kata dia, upaya pengubahan sistem Pemilu ini merupakan bentuk penguasa mempertahankan kekuasaannya.

Baca juga: Pengamat: Pola Dana Rp 50 Miliar Anies Bisa Ditiru di Pemilu Jika Bawaslu Tidak Ambil Tindakan

“Dan saya pastikan kalau ini ditunda dengan berbagai cara, termasuk dengan putusan ini, ini jelas-jelas melanggar konstitusi kita. Presiden dan DPR harus bertanggung jawab dalam perubahan ini.”

“Dan bukan tidak mungkin akan ada penolakan besar-besaran dari rakyat karena ini jelas-jelas bertentangan dengan UUD,” kata Feri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas