Jelang Vonis Kondisi Psikologi Baiquni Wibowo Baik, Sang Ayah Bakal Hadir di Persidangan
Penasihat hukum Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih mengungkapkan kondisi psikologi kliennya jelang sidang vonis dalam keadaan baik, sang ayah bakal hadir.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih mengungkapkan kondisi psikologi kliennya jelang sidang vonis dalam keadaan baik.
Kemudian dikatakan bahwa ayah dari Baiquni Wibowo juga bakal hadir di sidang vonis anaknya yang dijadwalkan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
"Kondisi Baiquni dalam keadaan baik. Untuk anggota keluarga biasanya ayahnya selalu hadir," kata Junaedi kepada Tribunnews.com Jumat (24/2/2023).
Diketahui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice (OOJ) tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (24/2/2023).
Sidang hari ini, digelar untuk tiga terdakwa yakni Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim.
"Agenda pembacaan putusan akhir," dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Rencananya sidang tersebut akan digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan Oemar Seno Adji.
Baca juga: Bacakan Duplik, Baiquni Wibowo Tetap Minta Dibebaskan dari Perkara Perintangan Penyidikan Brigadir J
Berdasarkan SIPP PN Jakarta Selatan, sidang untuk ketiganya akan dibuka sekira pukul 09.30 WIB dengan mekanisme dibacakan secara bergiliran.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut para terdakwa dengan tuntutan berbeda.
Di mana untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, masing-masing dituntut pidana 3 tahun penjara dan pidana denda Rp20 juta dengan catatan jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana 3 bulan penjara.
Sementara untuk terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo jaksa menuntut anggota polri itu dengan tuntutan pidana 2 tahun penjara dan terdakwa Irfan Widyanto dituntut pidana penjara 1 tahun penjara dengan denda Rp10 juta.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut bahwa para terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik.
Oleh sebab itu, jaksa memohon agar Majelis Hakim menetapkan bahwa para terdakwa bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik," ujar jaksa penuntut umum.
Baca juga: Disebut Jadi Korban Prank Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Cs Dinilai Tidak Layak Dihukum