Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Vonis Kondisi Psikologi Baiquni Wibowo Baik, Sang Ayah Bakal Hadir di Persidangan 

Penasihat hukum Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih mengungkapkan kondisi psikologi kliennya jelang sidang vonis dalam keadaan baik, sang ayah bakal hadir.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Jelang Vonis Kondisi Psikologi Baiquni Wibowo Baik, Sang Ayah Bakal Hadir di Persidangan 
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Terdakwa Baiquni Wibowo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023). Penasihat hukum Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih mengungkapkan kondisi psikologi kliennya jelang sidang vonis dalam keadaan baik, sang ayah bakal hadir di persidangan Jumat (24/2/2023). 

Jaksa menyatakan para terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas tuntutan tersebut, seluruh terdakwa bersama tim kuasa hukumnya telah melayangkan nota pembelaan atau pleidoi.

Mereka meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menjatuhkan putusan bebas dan memulihkan nama baiknya.

Sedangkan untuk terdakwa Arif Rachman Arifin, majelis hakim telah menjatuhkan pidana terhadap yang bersangkutan.

Di mana anggota Polri peraih penghargaan Adhi Makayasa itu divonis pidana 10 bulan penjara dan subsider 3 bulan kurungan.

Putusan ini diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Arif Rahman dengan pidana 1 tahun penjara.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas