Sidang Kasus Narkoba Teddy Minahasa Janggal, Hotman Paris: Barang Bukti Sabu Tidak Pernah Disita
Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris, bertanya kepada kedua saksi terkait keberadaan barang bukti sabu seberat 1 kg yang tidak pernah disita.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan dari dua saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Kedua saksi tersebut adalah eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dan Syamsul Ma'arif, orang kepercayaan AKBP Dody Prawiranegara, mantan Kapolres Bukittinggi.
Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris, bertanya kepada kedua saksi terkait keberadaan barang bukti sabu seberat 1 kg dari 5 kg yang tidak pernah disita sebagai barang bukti dan kasus ini.
"Kan kalau perkara narkoba harus ada buktinya, yang 1 kg pertama itu itu juga Anda tahunya tidak pernah disita dan tidak pernah menjadi barang bukti?" tanya Hotman kepada saksi kedua Syamsul Ma'arif.
Baca juga: Eks Kapolsek Kalibaru Gunakan Hasil Jual Sabu Irjen Teddy Minahasa untuk Bayar Utang
Atas pertanyaan tersebut Kasranto dan Syamsul Ma'arif membenarkan bahwa barang bukti sabu seberat 1 kg tersebut tidak pernah disita dan tidak pernah ada menjadi barang bukti.
"Betul," jawab Syamsul Ma'arif.
"Tidak ada setahu saya tidak ada," jawab eks Kapolsek Kalibaru tersebut.
Hotman Paris selanjutnya menujukkan hasil digital forensik Polda Metro Jaya terkait isi chat WhatsApp antara Syamsul Ma'arif dengan AKBP Dody Prawiranegara.
Dalam chat tersebut Dody mengirimkan pesan terusan dari Teddy Minahasa kepada Syamsul Ma'arif yang berisi agar semua narkoba dimusnahkan.
Namun dalam BAP terungkap bahwa narkoba tersebut justru tidak dimusnahkan namun tetap dijual.
Hotman mengungkapkan dalam BAP Syamsul Ma'arif pada tanggal 13 Oktober 2022 menyebutkan inisiatif penjualan tersebut dari Doddy.
Sementara dalam BAP Doddy menyebut itu inisiatif Arif (Syamsul Ma'arif).
"Kemudian pada tanggal 3 Oktober 2022 saya diperintah sodara Dody menyerahkan dua bungkus plastik kepada Linda. Sementara di BAP-nya Dody tanggal 19 November 2022 bahwa penyerahan barang tersebut adalah inisiatif dari Arif (Syamsul Ma'arif, Red)," katanya.
"Kok sudah disuruh musnahkan pada tanggal 24 September 2022 (oleh Teddy Minahasa, Red) kok masih dijual pada tanggal 3 Oktober 2022, kenapa bisa begitu?" tanya Hotman.