Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Kasus Narkoba Teddy Minahasa Janggal, Hotman Paris: Barang Bukti Sabu Tidak Pernah Disita

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris, bertanya kepada kedua saksi terkait keberadaan barang bukti sabu seberat 1 kg yang tidak pernah disita.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Sidang Kasus Narkoba Teddy Minahasa Janggal, Hotman Paris: Barang Bukti Sabu Tidak Pernah Disita
WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa melambaikan tangan kepada awak media usai mengikuti agenda sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram. WARTA KOTA/YULIANTO 

Hotman lantas curiga bahwa bisa jadi yang berbisnis narkoba sebetulnya bukan Teddy Minahasa, tetapi Dody Prawiranegara. 

Kecuragaan tersebut berangkat dari catatan digital forensik yang merekan chat antara Dody Prawiranegara dengan Syamsul Ma'arif untuk tetap melakukan transkasi agar bisa digunakan untuk kenaikan pangkat.   

"Apakah Anda tidak curiga uang tersebut untuk mengurus Kombes seperti chat sodara, di sini mengatakan 'cairkan, pakai uang itu untuk mengurus kenaikan pangkat kamu (Dody, Red) dari AKBP naik pangkat jadi Kombes."

"Apakah Anda tidak curiga bahwa uang tersebut dipakai oleh Dody untuk mengurus kenaikan pangkat, dan tidak diserahkan kepada Teddy Minahasa," ucap Hotman. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas