Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Kasus Narkoba Teddy Minahasa Janggal, Hotman Paris: Barang Bukti Sabu Tidak Pernah Disita

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris, bertanya kepada kedua saksi terkait keberadaan barang bukti sabu seberat 1 kg yang tidak pernah disita.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Sidang Kasus Narkoba Teddy Minahasa Janggal, Hotman Paris: Barang Bukti Sabu Tidak Pernah Disita
WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa melambaikan tangan kepada awak media usai mengikuti agenda sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram. WARTA KOTA/YULIANTO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jenderal bintang dua Teddy Minahasa curiga ada pihak-pihak yang dengan sengaja mengarahkan kasus peredaran narkoba kepada dirinya.

Kecurigaan tersebut terungkap setelah saksi mengakui kebenaran tersebut.

Persidangan kasus perederan narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 20 Februari 2023. Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) memghadirkan dua orang saksi, yakni Aiptu Janto Situmorang dan Muhamad Nasir.

Kepada Aiptu Janto Teddy sempat mengajukan beberapa pertanyaan terkat kecurigaan yang dia rasakan.

"Apakah selama proses penyidikan yang saudara alami di Polda Metro Jaya, pernah ada yang mengarahkan saudara untuk mengait-ngaitkan nama saya dalam perkara ini?" pertanyaan Teddy kepada Saksi Janto yang ada di depannya

Aiptu Janto mengakui kebenaran bahwa adanya polisi yang mengarahkan kasus ini kepada mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut. Pengakuan tersebut terungkap setelah Teddy mengajukan beberapa pertanyaan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 20 Februari 2023.

"Kalau untuk itu ada, Pak,"jawab saksi Janto dengan tegas.

Berita Rekomendasi

"Kalau untuk mengarahkan untuk nama-namanya kita nggak tahu, waktu penyidikan pertama itu kan banyak, kita ditarik ke unit sana unit sini. (Tapi polisi ya?) Polisi, Pak, Yang direktorat sana, direktorat sini, itu aja, Pak. Jadi kalau untuk polisinya kita nggak tahu," jelas Saksi Janto menjawab pertanyaan Teddy.

Teddy kemudian memperjelas pertanyaan mengenai keterangan Janto dalam pemeriksaan mengenai sabu milik Jenderal bintang dua.

"Dalam BAP Saudara bilang bahwa ini barang milik jenderal, kata Kasranto. Tapi keterangan saudara di persidangan ini milik Jenderal bintang dua. Jadi hanya Jenderal atau Jenderal bintang dua?" tanya Teddy kepada saksi Janto.

"Memang Jenderal bintang dua," jawab saksi Janto kepada Teddy.

"Yang diarahkan tadi apakah termasuk kata-kata jenderal dua tersebut?" Teddy mempertegas.


"Iya gitu," jawab saksi Janto lagi.

Diketahui, sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/2/2023). 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas