KPU Tengah Susun Rancangan Anggaran Surat Suara Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Rp800 M
(KPU) RI saat ini tengah menyusun perencanaan anggaran untuk pencetakan surat suara pemilihan legislatif (pileg) dengan sistem pemilu proporsional
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat ini tengah menyusun perencanaan anggaran untuk pencetakan surat suara pemilihan legislatif (pileg) dengan sistem pemilu proporsional terbuka.
Hal ini disampaikan Hasyim saat diperiksa sebagai teradu dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Senin (27/2/2023).
Hasyim menegaskan alasan kenapa ia menjelaskan tentang rancangan tersebut adalah untuk menunjukkan pihaknya masih taat dan patuh terhadap UU Pemilu 2024 yang saat ini masih menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka.
Adapun total biaya yang dibutuhkan adalah Rp803 miliar lebih.
“Salah satu bentuk kepatuhan itu adalah KPU telah menyusun perencanaan anggaran untuk cetak saat pemilu 2024,” Kata Hasyim.
“Total anggaran untuk biaya cetak surat suara untuk Pemilu 2024 adalah Rp 803.862.737.972,” sambungnya.
Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan rincian anggaran tersebut.
Anggaran untuk mencetak surat suara pemilihan anggota DPR sebesar Rp271,3 miliar.
Anggaran untuk surat suara pemilihan anggota DPRD provinsi Rp 271,3 miliar. Lalu, anggaran untuk suara suara pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota sebesar Rp 261,1 miliar.
Hasyim mengatakan, desain surat suara yang akan dicetak itu mengacu pada sistem proporsional daftar calon terbuka.
Surat suara itu memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk setiap daerah pemilihan.
Baca juga: KPU Sebut Pilih Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Lebih Simpel: Desain Surat Suara Seragam
Diketahui Hasyim diadukan karena terkait prediksinya terkait Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan pemilihan legislatif (pileg) menggunakan sistem proporsional tertutup alias hanya coblos parpol.