Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun, Apa Kabar Kasus Jet Pribadi dan Konsorsium 303 ?
Hendra Kurniawan telah divonis 3 tahun penjara, lantas bagaimana nasib kasus jet pribadi yang seret namanya ? Benarkan dibiayai konsorsium 303 ?
Penulis: Theresia Felisiani
Tidak main-main, Kamaruddin Simanjuntak mengaku memiliki data intelijen terkait jet pribadi yang dipakai Brigjen Hendra Kurniawan.
Sayangnya Kamaruddin Simanjuntak masih enggan menggelontorkan data yang dikantonginya itu.
Kamaruddin Simanjuntak hanya memberi bocoran, jet pribadi itu diduga milik pihak sipil.
Dia pun meminta pihak Polri memeriksa CCTV bandara untuk mengetahui dari mana jet pribadi itu berangkat hingga titik-titik mendaratnya.
Kapolri Minta Asal Usul Uang Sewa Jet Pribadi Ditelusuri
Asal usul uang yang diduga digunakan mantan Karo Paminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan untuk menyewa jet pribadi tengah ditelusuri.
"Jadi nanti akan kami telusuri apakah dan darimana asal uang untuk membayar private jet," kata Kapolri di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Polisi Cari Perusahaan yang Sewakan Jet Pribadi ke Brigjen Hendra Kurniawan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya masih mendalami jet pribadi yang dipakai Brigjen Hendra Kurniawan saat mengunjungi keluarga Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Jambi.
Menurut Kapolri saat ini, pihaknya masih memeriksa sejumlah perusahaan-perusahaan pemilik jet pribadi dan menyewakan kepada Brigjen Hendra Kurniawan.
"Pemeriksaan-pemeriksaan yang ditawarkan terhadap penyelenggara PT dan PT yang melakukan penyewaan. Nanti akan kita ungkapkan," pungkasnya.
Sebelumnya Diungkap IPW
Sebelumnya diberitakan, Indonesia Police Watch (IPW) menemukan dugaan adanya penggunaan jet pribadi oleh mantan Karo Paminal Div Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan.
Jet pribadi tersebut diduga digunakan oleh Hendra menemui keluarga Brigadir J di Muaro Jambi, Jambi.
Diketahui, pada 11 Juli 2022 lalu, Hendra mengunjungi kediaman keluarga Brigadir J bersama dengan personel Polri lainnya seperti Kombes Pol Agus Nurpatria, Kombes Pol Susanto, AKP Rifazal Samual, Bripda Fernanda, Briptu Sigit, Briptu Putu, dan Briptu Mika.
"Diperintah atasannya Irjen Ferdy Sambo, yang saat itu Kadiv Propam Mabes Polri ke Jambi menemui keluarga Brigadir Yosua guna memberikan penjelasan atas kematian ajudannya tersebut," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Minggu (19/9/2022).
Sugeng menyebut pihaknya telah mengidentifikasi jenis jet pribadi yang digunakan Hendra dan personel Polri lainnya saat terbang ke kediaman keluarga Brigadir J.
Jenis jet yang dimaksud adalah T7-JAB yang menurut informasi dari IPW dimiliki oleh sosok berinisial RBT alias Bong yang disebut sebagai Ketua Konsorsium Judi Online Indonesia.
"Dalam catatan IPW adalah Ketua Konsorsium Judi Online Indonesia yang bermarkas di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, yang hanya berjarak 200 meter dari Mabes Polri," jelas Sugeng.
Selain itu, pada penemuan yang sama, Sugeng menyebut jet pribadi itu juga digunakan oleh AH dan YS yang namanya tercatat dalam isu Konsorsium 303 untuk wilayah DKI Jakarta.
"Private jet T7-JAB diketahui sering dipakai oleh AH dan YS untuk penerbangan bisnis Jakarta-Bali," kata Sugeng.
Berdasarkan temuannya ini, Sugeng mendesak agar Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atau Bareskrim Polri mengusut keterlibatan RBT, AH, dan YS dengan Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun, Sang Putri Terima dengan Lapang Dada
Ditambah, kata Sugeng, desakan pengusutan Konsorsium 303 yang diduga dinaungi oleh Ferdy Sambo.
Hal ini perlu dilakukan lantaran Sugeng menduga ketiga orang yang merupakan kalangan sipil ini memiliki kaitan dengan pemberian dukungan soal pencalonan calon presiden tertentu pada Pemilu 2024.
"Dimana Irjen Ferdy Sambo ingin menjadi Kapolrinya," katanya.
Kemudian, Sugeng juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Jenderal Listyo Sigit untuk membongkar peran Ferdy Sambo ketika menjabat sebagai Kasatgassus Merah Putih, serta dugaan penerimaan gratifikasi fasilitas penggunaan pesawat jet pribadi oleh Hendra dkk yang disebut merupakan tindak pidana korupsi.
"Karenanya KPK juga harus memeriksa terkait gratifikasi pesawat jet," pungkas Sugeng.
MAKI Kantongi Data Soal Konsorsium Judi dan Tambang Ilegal di Balik Jet Pribadi Sang Jenderal
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan kepekaan polisi dalam mengusut kasus yang menyangkut kepemilikan pesawat jet pribadi (private jet) sangat diperlukan.
Pasalnya, Boyamin Saiman mengklaim telah memiliki sejumlah dugaan yang berhubungan dengan peminjaman atau pemakaian jet pribadi (private jet) bernomor registrasi T7-JAB itu.
Adapun pemakaian jet pribadi (private jet) diduga berhubungan dengan konsorsium judi dan dugaan gratifikasi.
Karena penggunaannya tidak berkaitan dengan pemakaian yang tidak tugas negara.
"Karena apapun Ini adalah berkaitan dengan pemakaian yang tidak tugas negara, jadi paling tidak bisa dianggap dugaan gratifikasi fasilitas."
"Artinya ini kalau ini dibayar oleh kantong pribadi mereka (Hendra dan rombongan) ya boleh-boleh saja, berarti bukan gratifikasi."
"Tapi kalau itu ternyata gratisan karena disediakan oleh pihak lain, maka bisa menjadi dugaan gravitasi dan bisa aja kalau di dalamnya nanti ada konflik kepentingan."
"Jadi inilah yang bahan-bahan yang saya kumpulkan sampai detik ini, prosesnya, kasusnya dan juga data-datanya seperti itu," kata Boyamin dikutip dari Kompas Tv, Rabu (21/9/2022).
Baca juga: Polri Harus Periksa Ferdy Sambo Soal Buku Hitam Konsorsium 303
Sebagai detektif partikelir, Boyamin mengaku tidak mungkin merunut sesuatu yang normal, jadi sesuatu yang tidak normal itu pasti akan ia gali.
"Terkait gambarannya, seperti apa konflik kepentingannya, saya sudah ada (datanya)."
"Rangkaiannya kan ada konsorsium judi juga terkait dengan tambang ilegal."
"Saya memang membatasi diri sebagai detektif partikelir supaya tidak digugat pencemaran nama baik, maka ini akan saya serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum."
"Saya hanya ingin memastikan bahwa saya punya ini dan saya berikan ke pemerintahan hukum," tegas Boyamin.
Dugaan Dioperatori Sebuah PT
Boyamin juga menduga jet pribadi (private jet) ini dioperatori oleh sebuah perusahaan.
"Nampaknya pesawat ini rajin di Indonesia sebelum-sebelum ini dan dugaannya memang dimiliki entitasnya itu perusahaan tambang batubara di Kalimantan."
"Kalau kira-kira yang membeli, yang memiliki atau yang memasukkan ke Indonesia."
"Operatornya sebuah PT sudah saya pegang juga (datanya) tinggal kemauan baik dari penegak hukum terutama kepolisian, timsus maupun Irwasumnya Mabes Polri ini untuk melacak keberadaannya itu," lanjut Boyamin.
Kini Jet Pribadi Terus Menjauhi Indonesia
Adapun saat ini posisi jet pribadi (private jet) diduga sedang berada di Eropa.
"Ya memang ada nampaknya pesawat itu sudah di Eropa hari-hari ini, sudah semakin menjauh dari Indonesia."
"Dari Indonesia sudah bergeser ke daerah Thailand, lalu ke Dubai dan sekarang di Eropa."
"Jadi hari-hari ini nampaknya sudah di Eropa dan dijauhkan dari Indonesia," kata Boyamin.
Brigadir J Tewas Ditembak
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Kini seluruh terdakwa baik perkara tewasnya Brigadir J maupun obstruction of justice sudah divonis. (tribun network/thf/Tribunnews.com)