KPK Kumpulkan Bukti Jerat PT SMS Tersangka Korporasi
(KPK) terus mengusut adanya dugaan pengeluaran uang tanpa dilengkapi laporan pertanggungjawaban dari kas keuangan PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut adanya dugaan pengeluaran uang tanpa dilengkapi laporan pertanggungjawaban dari kas keuangan PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS).
Disinyalir banyak pengeluaran dana fiktif yang dilakukan PT SMS.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, pihaknya berpeluang menetapkan PT SMS sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan batu bara.
Penetapan tersangka terhadap PT SMS akan dilakukan jika penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup atas semua pengusutan tersebut.
Proses pencarian alat bukti masih terus dilakukan oleh KPK.
"Akan kami dalami soal hal tersebut. Bila cukup bukti pasti juga dapat ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (2/3/2024).
Tim penyidik KPK pun telah menggeledah kantor PT SMS yang berlokasi di Palembang pada Senin (27/2/2023).
Dari penggeledahan itu, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen maupun alat elektronik yang diduga memiliki kaitan dan membuat terang perbuatan dari pihak yang terkait perkara ini.
"Bukti-bukti tersebut, selanjutnya masih akan dianalisis dan disita untuk dikonfirmasi pada saksi-saksi sekaligus melengkapi berkas perkara penyidikan," kata Ali.
KPK diketahui meningkatkan pengusutan kasus dugaan rasuah terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kerja sama pengangkutan batu bara oleh salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan ke tahap penyidikan.
Seiring peningkatan itu, lembaga antikorupsi telah menetapkan sejumlah pihak menjadi tersangka.
Dari informasi yang dihimpun, Direktur Utama PT SMS periode 2019-2021 Sarimuda jadi salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"KPK saat ini melakukan penyidikan perkara terkait dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam kerja sama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel," kata Ali Fikri, Jumat (2/9/2022).
Baca juga: KPK Dalami Pengeluaran Uang Tanpa Laporan Pertanggungjawaban dari Kas Keuangan PT SMS
PT Sriwijaya Mandiri Sumsel merupakan BUMD yang bergerak dibidang transportasi batu bara.
Dalam bisnisnya, PT SMS menjalankan usaha angkutan batu bara menggunakan jalur kereta api, jalur khusus, dan jalur sungai.