Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar: Perintah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tunda Pemilu Ancaman Bagi Demokrasi

PN Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Pakar: Perintah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tunda Pemilu Ancaman Bagi Demokrasi
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas.
Ilustrasi Pemilu. Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari merespons putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima terkait penundaan pemilu. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari merespons putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima.

Seperti diketahui, dalam putusannya, PN Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024

Feri mengatakan bahwa putusan PN Jakarta Pusat merupakan bentuk ancaman demokrasi. Sebab menurut dia, Pengadilan Negeri tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan menunda Pemilu.

Baca juga: PN Jakpus Perintahkan Pemilu Ditunda, Waketum Prima: Ditunda Sampai 2025

“Tidak ada konsep penundaan Pemilu secara nasional. Dan tidak mungkin PN mampu atau berwenang menunda Pemilu secara nasional,” kata Feri Amsari saat dihubungi, Kamis (2/3/2023).

“Dan saya melihat memang ini ancaman bagi kita semua, demokrasi kita,” lanjut dia.

Menurutnya, jika Pengadilan Negeri memiliki wewenang mengubah ketentuan Pemilu, maka hampir semua PN di Indonesia bisa melakukan hal tersebut.

Berita Rekomendasi

Hal ini, lanjut dia, merupakan kebijakan yang tidak masuk akal dan melanggar Undang-Undang  Dasar 1945.

Di sisi lain, Feri melihat bahwa perkara ini fokus pada gugatan perdata Partai Prima yang diduga dilanggar oleh penyelenggara Pemilu.

Baca juga: Pengamat Nilai Aneh Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu Ditunda

Sehingga, kata dia, yang seharusnya diperhatian adalah hak keperdataan Partai Prima itu sendiri, yakni perihal verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, bukan malah menutuskan menunda Pemilu.

“Jadi tidak ada korelasinya dengan penundaan Pemilu secara nasional,” tuturnya.

Diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima. PN Jakpus baru saja menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya. 

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas