KPU Jelaskan Masih Perlu SKCK dalam Tahapan Pendaftaran Bacalon Legislatif, PKS: Kita Kena Prank
(PKS) merasa dikerjai dengan penjelasan (KPU) RI terkait tetap diperlukannya SKCK untuk mendapatkan surat keterangan pengadilan bagi bakal caleg
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merasa dikerjai dengan penjelasan Komisi Pemilu Umum (KPU) RI terkait tetap diperlukannya SKCK untuk mendapatkan surat keterangan pengadilan bagi bakal calon legislatif.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wasekjen DPP PKS Muhammad Arfian dalam agenda Uji Publik Rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di kantor KPU RI, Jakarta.
Mulanya Arfian menyinggung PKPU tentang surat keterangan pengadilan yang menyebutkan bakal calon legislatif yang tidak terpidana harus menyampaikan surat dari pengadilan negeri. Menurut Arfian, hal tersebut tidak perlu.
"Kami melihat itu tidak perlu, bagusnya ini disesuaikan saja, dengan PKPU 7 tahun 2013 pasal 19 huruf d bahwa buat surat pernyataan saja tanpa surat pengadilan negeri," ujarnya.
"Kan nanti juga akan diverifikasi, kalau dia menawarkan keterangan palsu dicoret saja, tapi yang terpidana boleh-boleh saja, kami mengapresiasi bacalon tidak lagi diminta SKCK ya, karena itu memberatkan," sambungnya.
Namun hal tersebut langsung ditegaskan oleh Anggota KPU RI Idham Holik terkait dengan masih perlunya SKCK digunakan untuk beberapa tahapan, yakni untuk mendapatkan surat keterangan pengadilan.
Meski di satu sisi SKCK tidak perlukan lagi untuk dilampirkan dalam pendaftaran bakal calon anggota legislatif.
"Surat keterangan pengadilan ini yang berhak menerangkan bahwa seseorang itu tidak pernah terpidana itu adalah lembaga pengadilan bukan sekedar pengakuan, kalau pengakuan nanti maling pun ngaku tidak pernah maling pak," ujar Idham.
"Itulah kenapa kami penting meminta surat keterangan pengadilan, karena surat pengadilan itu diawali SKCK, pengadilan tanpa akan menerbitkan keterangan tanpa SKCK," Idham menegaskan.
Arfian pun lalu bertanya balik kepada Idham untuk menegaskan apakah berarti SKCK tetap digunakan atau tidak.
"Tetap juga artinya ya SKCK," tanya Arfian.
"Iya," ujar Idham
"Yah, penonton kecewa, ternyata masuh pake SKCK, di-prank kita ini," kata Arfian.
KPU: SKCK Tidak Perlu Dilampirkan Sebagai Syarat Daftar Bacalon Legislatif
Diketahui Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan dalam persyaratan bakal calon anggota legislatif nantinya tidak perlu lagi melampirkan SKCK.
Baca juga: KPU: SKCK Tidak Perlu Dilampirkan Sebagai Syarat Daftar Bakal Calon Legislatif
Sebagai informasi, dalam rancangan PKPU tentang pencalonan DPR dan DPRD, tidak disebutkan SKCK masuk menjadi persyaratan pendaftaran.
Sedangkan dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018, SKCK tercantum sebagai persyaratan bakal calon legislatif.
Namun begitu, Anggota KPU RI Idham Holik mengaskan SKCK tetap diperlukan sebagai syarat sebab untuk mendapatkan surat keterangan pengadilan, diperlukan SKCK pada saat pengajuannya.