Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demokrat Jelaskan Alasan SBY Geram Isu Penundaan Pemilu: Siap Pasang Badan Jika Ada Penyimpangan

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) geram dengan isu penundaan Pemilu yang kembali ramai seusai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Demokrat Jelaskan Alasan SBY Geram Isu Penundaan Pemilu: Siap Pasang Badan Jika Ada Penyimpangan
TRIBUNNEWS/Hafidh Rizky Pratama
Susilo Bambang Yudhoyono dan Agus Harimurti Yudhoyono menyaksikan Jakarta LavAni bertanding di GOR Sritex Arena, Solo dalam putaran Final Four Proliga 2023 Solo. 

"Menyimak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (tentang Pemilu), rasanya ada yang aneh di negeri ini. Banyak pikiran dan hal yang keluar dari akal sehat," ujarnya.

Dia berharap putusan majelis hakim pada PN Jakpus tersebut tak menimbulkan sesuatu yang tidak diinginkan.

"Apa yang sesungguhnya terjadi? What is really going on? Semoga tidak terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan di tahun Pemilu ini," ucap SBY.

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima.

Baca juga: Surya Paloh Bicara Soal Isu Penundaan dan Sistem Pemilu: Percayalah Kewarasan Masih Ada

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru saja menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Berita Rekomendasi

Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas