Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kesimpulan Komnas HAM RI: 8 Hak Asasi Manusia Dilanggar Dalam Kasus Gagal Ginjal Akut

Komnas HAM RI mengumumkan hasil proses pemantauan dan penyelidikan terhadap kasus gagal ginjal akut.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kesimpulan Komnas HAM RI: 8 Hak Asasi Manusia Dilanggar Dalam Kasus Gagal Ginjal Akut
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM RI Anis Hidayah saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Sabtu (11/3/2023). 

Berikutnya, kata dia, kebijakan atau tindakan dalam penanganan dan pemulihan korban atau keluarga korban tidak dilakukan secara cepat dan komprehensif sehingga korban atau keluarga korban mengalami dampak lanjutan yang memprihatinkan.

"Dalam beberapa kasus yang kita datangi pada keluarga korban, tiga keluarga yang kami datangi, itu sebagian di antara mereka orang tuanya terpaksa kehilangan pekerjaan karena harus mengurus secara bergantian dengan istrinya karena mengurus anaknya yang hampir setiap hari harus ke rumah sakit," kata Anis.

Kemudian, kata dia, Komnas HAM juga menyimpulkan tata kelola kelembagaan dan koordinasi antar instansi pemerintah yang memiliki otoritas dalam pelayanan kesehatan dan pengawasan obat dalam penanganan kasus GGAPA tidak efektif dan belum maksimal serta tidak memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.

Selanjutnya, kata Anis, kesengajaan mengubah bahan baku tambahan obat yang tidak sesuai label dan peruntukannya sehingga menyebabkan keracunan disertai kematian terhadap ratusan anak oleh industri farmasi merupakan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana.

Kemudian, Komnas HAM, kata Anis, Unsur pengabaian terhadap kewajiban industri dalam menjamin mutu, khasiat dan keamanan obat merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia (melanggar prinsip-prinsip bisnis dan HAM) karena telah mencabut hak hidup seseorang dan mengakibatkan penderitaan berkepanjangan bagi korban dan keluarga korban.

Selanjutnya, kata dia, penanganan kasus GGAPA dengan tindakan yang tidak efektif adalah bentuk pembiaran atau by omission pemerintah terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia.

"Dan pelanggaran dilakukan oleh negara karena mengabaikan kewajibannya untuk bertindak secara aktif dan efektif dalam melindungi dan atau memenuhi HAM," kata dia.

BERITA TERKAIT

Kesimpulan tersebut di antaranya didasarkan pada sejumlah temuan faktual di antaranya kasus GGAPA pada anak di Indonesia sepanjang tahun 2022 sampai pada 5 Februari 2023 tercatat 326 kasus yang tersebar di 27 Provinsi di Indonesia.

Kedua, kasus gangguan ginjal akut akibat keracunan obat sirop pernah terjadi di berbagai negara.

Ketiga, GGAPA yang terjadi pada anak di Indonesia disebabkan keracunan senyawa EG/DEG
dalam produk obat sirop.

Keempat, kurang dan lambatnya informasi publik terkait munculnya kasus GGAPA.

Kelima, proses identifikasi penyebab GGAPA tidak dilakukan secara efektif.

Keenam, proses pengawasan sistem kefarmasian atau produksi dan distribusi obat tidak dilakukan secara efektif.

Ketujuh, koordinasi yang buruk antar lembaga otoritatif dan industri dalam sistem pelayanan kesehatan dan kefarmasian.

Kedelapan, adanya hambatan dalam proses penegakan hukum.

Kesembilan, penanganan terhadap korban dan pemulihan keluarga korban yang tidak maksimal.

Kesepuluh, adanya permasalahan regulasi dan tata kelola kelembagaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas