Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Wanita Emas Klaim Ketua KPU RI Dalam Sidang DKPP Akui Lakukan Pelecehan

Ketua (KPU) RI Hasyim Asy’ari disebut mengakui tuduhan pelecehan seksual yang ia lakukan terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kuasa Hukum Wanita Emas Klaim Ketua KPU RI Dalam Sidang DKPP Akui Lakukan Pelecehan
Mario Christian Sumampow
Kuasa hukum Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni, Andi Bashar, usai mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sebagai pengadu di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Jakarta, Senin (13/3/2023). 

Dalam perkara ini Hasyim diadilkan karena melakukan pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Hasnaeni.

Sedangkan perkara kedua dengan nomor perkara 39-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim diadu langsung oleh Hasnaeni melalui kuasa hukumnya Ihsan Perima Negara.

Hasyim diadilkan melakukan pelecehan seksual disertai ancaman kepada Hasnaeni.

Sebelumnya, perjalan perkara Hasyim dan wanita emas telah berjalan cukup panjang. Ini bukan kali pertama Hasyim diadu ke DKPP atas dugaan pelecehan seksual.

Hasnaeni melalui kuasa hukum sebelumnya, Farhat Abbas, juga telah melapor ke DKPP. Namun seiring berjalannya waktu, laporan tersebut dicabut dan sidang tidak jadi berjalan.

Farhat Abbas menjelaskan alasan ia mencabut laporan tersebut karena Hasnaeni telah meminta maaf melalui video yang sebelumnya sempat beredar.

Di mana dalam video tersebut Hasnaeni juga telah mengaku jika ia membuat video tuduhan kepada Hasyim karena terserang depresi.

Berita Rekomendasi

Pascapencabutan laporan pun pihak keluarga Hasaneni sudah mendatangi Hasyim untuk melakukan klarifikasi dan memutuskan untuk menyudahi perjalanan kasus dugaan pelecehan ini.

Pihak keluarga Hasaneni bahkan menegaskan segala tuduhan terkait dugaan pelecehan dan intimidasi yang dilakukan Hasyim kepada wanita emas tersebut tidaklah benar.

Namun selang beberapa waktu bersama Ehsan selaku kuasa hukum barunya yang juga merupakan Sekretaris Jenderal Partai Republik Satu, pihaknya kembali melaporkan Hasyim ke DKPP.

Tak hanya itu, pihak Ehsan pun juga melaporkan Hasyim ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut atas atas dugaan pelecehan seksual Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas