Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar: Pemerintah Sampai Hari Ini Tidak Ada Pikiran Tunda Pemilu
(Dirjen Polpum Kemendagri) Bahtiar menyoroti persoalan Pemilihan Umum yang bergejolak beberapa waktu belakangan.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
Teranyar, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.
Dalam diskusi Komunitas Pemilu Bersih bertajuk ‘Menilai Kinerja KPU dalam Kasus Partai Prima’ yang digelar di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023), Ray menyebut bahwa isu penundaan Pemilu hingga perpanjangan masa jabatan presiden kerap hadir dari lingkungan pemerintahan.
“Dua isu ini baik perpanjangan masa jabatan presiden dari 5 tahun ke 7 tahun atau perpanjangan periodisasi jabatan presiden dari 2 kali menjadi 3 kali sumbernya istana negara. Saya sudah mengatakan ini berulang ulang,” ujarnya.
Ia menyebut bahwa beberapa waktu lalu, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahaladia semoat mengusulkan untuk menunda Pemilu dengan alasan stabilitas dan perekonoman.
Baca juga: Mendagri Sebut Singkatnya Masa Kampanye Pemilu 2024 Akan Kurangi Potensi Polarisasi di Masyarakat
Ray mengatakan Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai koalisi pemerintahan sempat mendukung wacana penundaan Pemilu. Hal itu disampaikan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan setelah Ketum PKB Muhaimin Iskandar.
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan disebut juga pernah mengutarakan wacana penundaan Pemilu.
Dalam sebuah video wawancara yang diunggah YouTube, Luhut mengklaim memiliki data bahwa wacana penundaan pemilu didukung oleh 110 juta warganet.
“Jadi isu ini hanya beredar di lingkungan istana, ketika ada putusan pengadilan negeri, istana lempar seolah olah ada yang mempermainkan, siapa yang mempermainkan?” kata Ray.
“Kan rakyat tidak menginginkan perpanjangan masa jabatan, rakyat tidak menginginkan perpanjangan masa periodisasi, nah itu makanya harus diungkap,” ujarnya menambahkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.