Jimly Asshiddiqie Harap MKMK Tuntaskan Kasus Dugaan Pengubahan Putusan Sebelum Pergantian Ketua MK
Jimly Asshiddiqie berharap MKMK dapat memutus perkara tersebut sebelum Mahkamah Konstitusi berganti kepemimpinan
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Eko Sutriyanto
"Peraturan MK 30 hari kerja. Tapi itu tampaknya kan tak akan terlewati. Menurut peraturan MK juga kami dapat jika dibutuhkan, dapat perpanjangan waktu hanya 15 hari kerja," kata Palguna.
Namun begitu ia bersama jajaran MKMK bertekad untuk menyelesaikan perkara ini secepatnya tanpa harus memperpanjang waktu.
MK Sidang Pemilihan Ketua 15 Maret Mendatang
Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang pemilihan ketua dan wakil ketua pada pertengahan Maret 2023 ini.
Ini merespons jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman akan berakhir pada 20 Maret 2023 mendatang.
“Pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK rencananya digelar pada Rabu, 15 Maret 2023,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (8/3/2023).
Perihal sosok pengganti Anwar Usman hingga peluang terpilihnya kembali adik ipar Presiden Joko Widodo ini sebagai ketua MK, Fajar enggan memberikan keterangan lebih jauh.
Ia menyebut keterangan lanjutan terkait pergantian Ketua dan Wakil Ketua MK akan diinformasikan pada kesempatan yang lain.
Baca juga: Jimly Asshiddiqie: Belum Pernah Ada di Negara Manapun Putusan MK Ditarik Kembali dan Diganti
Mengutip Kompas.com, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, Pasal 87 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) bertentangan dengan UUD 1945.
Imbas dari putusan tersebut, maka Anwar Usman yang menjabat sebagai Ketua MK dan Wakil Ketua MK Aswanto harus menanggalkan jabatan kepemimpinannya.
Putusan itu memerintahkan Ketua dan Wakil Ketua MK harus dipilih kembali paling lama sembilan bulan sejak putusan dibacakan yakni 20 Juni 2022.
Adapun sembilan bulan sejak putusan dibacakan akan jatuh pada 20 Maret 2023.
Masa waktu sampai 9 bulan itu ditetapkan dengan alasan untuk menghindari risiko permasalahan administratif.
Adapun pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK yang baru didasarkan pada Pasal 24C UUD 1945.