90 Ribu Satpol PP Bakal Demo Besar-besaran dan Mogok Nasional Jika Tak Kunjung Diangkat PNS
sebanyak 90.000 Anggota Satpol PP di seluruh Indonesia itu hingga kini masih berstatus sebagai tenaga honorer.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
Pasal tersebut, lanjut dia, menyatakan bahwa Satpol PP merupakan Pegawai Negeri Sipil.
“Jadi hanya cukup pemerintah itu menjalankan amanat Undang-Undang saja. Di UU 23 Tahun 2014 kan sudah jelas bahwa Polisi Pamong Praja adalah PNS.”
Di sisi lain, Fadlun menyebut bahwa Anggota Satpol PP tidak termasuk dalam kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga: Kata Jajaran Pemkot Surabaya soal Dugaan Penyiksaan Anak, Satpol PP hingga Plt Kepala DP3APPKB
Sehingga statusnya tidak bisa ditingkatkan menjadi PPPK. Sementara itu, puluhan ribu Satpol PP di Indonesia ini berstatus sebagai tenaga honorer. Padahal, kata dia, tidak ada penegak hukum dengan status tenaga honorer.
“Jadi satpol PP itu tidak bisa di PPPK-kan. Karena kami adalah penegak hukum. Tidak ada yang namanya penegak hukum tenaga kontrak.
“Kita teman-teman sudah sepakat bialamana pemerintah tidak memberikan solusi, Menpan RB tidak memberikan solusi, Mendagri tidak mendorong kami sampai selesai menjadi PNS, kami sepakat kami seluruh indonesia yang berjumlah 90.000 orang akan melaksanakan aksi demo kembali dan kami akan mogok masal,” tuturnya.