Irjen Teddy Minahasa Nilai Janggal Hasil Tes Narkoba Dinyatakan Positif Namun Kemudian Diralat
Teddy Minahasa melanjutkan karena secara administratif hasil laboratorium atas urine darah dan rambut dirinya itu tanggal 27 Oktober.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa mempertanyakan keluarnya hasil tes laboratorium yang menyatakan dirinya positif narkoba.
Menurut Mantan Kapolda Sumbar tersebut dites narkoba 14 Oktober 2022 lalu.
Kata dia harusnya hasil tes keluar 27 Oktober, bukan 14 Oktober pada hari yang sama.
Hal itu disampaikan Teddy Minahasa dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).
"Saudara tadi mengatakan tanggal 13 Oktober saudara menghadap Kapolri kemudian diarahkan ke Kadiv Propam untuk diambil sampel berupa urine, rambut dan darah apakah saudara masih ingat kapan hasilnya keluar," tanya penasihat hukum di persidangan.
Baca juga: Bantah Hubungan Asmara, Teddy Minahasa: Kalau Orang di Persidangan Bisa Dihukum, Saya Tuntut Linda
"Mohon maaf saya ralat kalau malam itu hanya urine sama darah tapi rambutnya besok paginya. Itu berarti tanggal 14 Oktober secara administratif dikirim ke laboratorium forensik tanggal 15 Oktober. Sementara hasilnya dikirim dari laboratorium kepada penyidik tanggal 27 Oktober dirilisnya tangga 14 Oktober," jawab Teddy Minahasa.
"Apakah tahu hasil tes dari saudara," tanya penasihat hukum.
"Kebetulan di patsus sel saya yang berukuran 2x3 meter ada TV. Jadi pas hari Jumat yang harusnya saya menghadiri briefing presiden saya tidak hadir karena kasus ini," jawab Teddy Minahasa.
"Saya lihat TV kok dinyatakan positif, saya agak protes kepada Kapolri. Kemudian tidak lama diralat jadi negatif disitu saya bertanya-tanya ini main-main atau serius. Kalau dinyatakan positif dasarnya apa dasarnya apa, kemudian meralat dasarnya apa jadi negatif," jelasnya.
Teddy Minahasa mengatakan karena secara administratif hasil laboratorium atas urine darah dan rambut dirinya itu tanggal 27 Oktober.
Tanggal 14 Oktober keluar hasilnya, ia tidak paham landasan hukumnya.
"Dihubungkan dengan hal tadi saudara baru ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur tanggal 10 Oktober 2022 kemudian tanggal 13 Oktober saudara harus mengalami di Pansus. Jadi tiga hari kemudian, dihubungkan dengan hal tadi yang saudara diumumkan sudah positif padahal hasil tes belum keluar. Apakah saudara merasa ada suatu keanehan?" tanya penasihat hukum.
"Sejalan atau berbanding lurus dengan tadi yang saya katakan disitu saya dalam tanda kutip agak protes kepada Kapolri karena sangat janggal," jawab Teddy Minahasa.