Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bacaleg-Bacapres Dilarang Kampanye di Tempat Ibadah saat Ramadan, Parpol Pengusung Bisa Kena Sanksi

Bakal calon legislatif (bacaleg) dan bakal calon presiden (bacapres) dilarang berkampanye di tempat ibadah saat bulan suci ramadan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bacaleg-Bacapres Dilarang Kampanye di Tempat Ibadah saat Ramadan, Parpol Pengusung Bisa Kena Sanksi
WARTA KOTA/YULIANTO
Anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty. Bacaleg-Bacapres Dilarang Kampanye di Tempat Ibadah saat Ramadan, Parpol Pengusung Bisa Kena Sanksi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bakal calon legislatif (bacaleg) dan bakal calon presiden (bacapres) dilarang berkampanye di tempat ibadah saat bulan suci Ramadan.

Jika melanggar, partai politik (parpol) yang menjadi pengusungnya bisa kena sanksi.

Penegasan itu disampaikan oleh Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty.

Menurutnya, larangan tersebut mengacu kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Tolong menghindari melakukan yang dilarang di pasal 280 UU 7/2017. Tolong hindari untuk melakukan kampanye terselubung kek, kampanye di luar jadwal kek di tempat tempat ibadah karena kalau itu maka kita akan melakukan penindakan terhadap partai politiknya," ujar Lolly saat ditemui usai diskusi di Hotel Artotel Suites Mangkuluhur, Jalan Gatot Subroto, Semanggi, Jakarta Selatan pada Sabtu (18/3/2023).

Lolly pun telah memberikan imbauan agar seluruh parpol untuk menghormati bulan suci Ramadan dengan tidak melakukan kampanye secara terselubung.

"Jadi ini kami mengimbau secara penuh untuk seluruh partai politik. Insya Allah partai politik akan kooperatif," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Namun begitu, kata Lolly, Bawaslu tidak melarang para bacaleg, bacapres maupun parpol untuk berbuat baik di bulan Ramadan. Asalkan, tindakan mereka tidak melanggar aturan yang berlaku.

Baca juga: Anies Baswedan Bantah Curi Start Kampanye, Bawaslu Minta Bakal Capres Koalisi Perubahan Ikuti Aturan

"Bawaslu mengimbau silakan gunakan kesempatan ini untuk berbuat kebaikan tetapi sepanjang tidak menyalahi aturan yang diatur dalam Undang undang nomor 7 tahun 2017," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas