Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wamenkumham Eddy Hiariej Tak Akan Laporkan Balik Ketua IPW

Eddy Hiariej memastikan tidak akan melaporkan balik Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Wamenkumham Eddy Hiariej Tak Akan Laporkan Balik Ketua IPW
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wamenkumham Eddy Hiariej usai mengklarifikasi laporan IPW di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej memastikan tidak akan melaporkan balik Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Diketahui, Sugeng melaporkan Eddy Hiariej ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar melalui dua asisten pribadinya.

Eddy menyebut laporan Sugeng itu tendensius dan mengarah ke fitnah.

Meski demikian, Eddy tidak akan melaporkan balik Sugeng lantaran sejumlah alasan.

"Saya tidak akan melapor. Kenapa saya tidak akan melapor? Ada beberapa alasan," ucap Eddy usai mengklarifikasi laporan Sugeng tersebut ke KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023).

Baca juga: Wamenkumham: Kami Klarifikasi ke KPK atas Aduan IPW yang Tendensius Mengarah Fitnah 

Pertama, jelas Eddy, IPW merupakan LSM yang bertugas sebagai watch dog.

Berita Rekomendasi

Untuk itu, Eddy mempersilakan IPW dan LSM lainnya berkomentar dan menjalankan tugasnya melakukan kontrol sosial.

"Yang kedua, ya kalau pejabat itu diadukan, yang harus dilakukan itu bukan melaporkan ke Bareskrim, tetapi dilakukan klarifikasi," ujar dia.

Selain itu, Eddy mengatakan, jika dirinya melaporkan Sugeng berarti masuk dalam sistem peradilan pidana yang merupakan mode berperang.

"Kalau berperang kan kita harus cari lawan yang seimbang," katanya.

Eddy pun menanggapi langkah asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana, melaporkan Sugeng ke Bareskrim Polri lantaran disebut sebagai perantara penerimaan uang.

Eddy menyatakan, tindakan tersebut merupakan hak pribadi Yogi sebagai warga negara.

Apa lagi, Yogi bukan pejabat negara dan bukan ASN.

"Saya tidak punya kewenangan apapun untuk menahan orang menggunakan haknya. Kalau saya, saya tidak. Oleh karena itu tadi, itu tugasnya dia, biarkan berkoar-koar enggak apa-apa itu sebagai sesuatu kontrol sosial, yang kedua, kalau pejabat negara diadukan, ya dia berkewajiban memberikan klarifikasi. Jadi tidak perlu saya tanggapi serius," tutur Eddy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas