Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Tersangka, Kali KPK Jerat Pasal Gratifikasi dan TPPU
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang saat ini masih dalam proses penyidikan KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka.
Kali ini lembaga superbody itu menjerat Gazalba Saleh dengan sangkaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang saat ini masih dalam proses penyidikan KPK.
"KPK juga tetapkan tersangka GS, hakim agung pada Mahkamah Agung dengan Pasal gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).
"Saat ini dari pengumpulan alat bukti proses penyidikan, tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yaitu dugaan penerimaan gratifikasi dan kemudian kami telusuri uangnya ternyata kemudian ada dugaan disamarkan, disembunyikan, dibelanjakan terhadap aset-aset yang memiliki nilai ekonomis," tambahnya.
Baca juga: Periksa 2 Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung, KPK Selisik Peran Hakim Agung Takdir Rahmadi
Gazalba disangkakan dengan Pasal 12 B tentang gratifikasi dan pencucian uang.
"Setiap proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK baik itu Pasal korupsi atau Pasal 3 (kerugian negara, Red) maupun Pasal-pasal penyuapan pasti kami telusuri dan dalami dengan mengoptimalkan diterapkannya tindak pidana pencucian uang termasuk untuk tersangka GS ini," kata Ali.