Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Tersangka, Kali KPK Jerat Pasal Gratifikasi dan TPPU

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang saat ini masih dalam proses penyidikan KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Tersangka, Kali KPK Jerat Pasal Gratifikasi dan TPPU
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka.

Kali ini lembaga superbody itu menjerat Gazalba Saleh dengan sangkaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang saat ini masih dalam proses penyidikan KPK.

"KPK juga tetapkan tersangka GS, hakim agung pada Mahkamah Agung dengan Pasal gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).

"Saat ini dari pengumpulan alat bukti proses penyidikan, tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yaitu dugaan penerimaan gratifikasi dan kemudian kami telusuri uangnya ternyata kemudian ada dugaan disamarkan, disembunyikan, dibelanjakan terhadap aset-aset yang memiliki nilai ekonomis," tambahnya.

Baca juga: Periksa 2 Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung, KPK Selisik Peran Hakim Agung Takdir Rahmadi

Gazalba disangkakan dengan Pasal 12 B tentang gratifikasi dan pencucian uang.

Berita Rekomendasi

"Setiap proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK baik itu Pasal korupsi atau Pasal 3 (kerugian negara, Red) maupun Pasal-pasal penyuapan pasti kami telusuri dan dalami dengan mengoptimalkan diterapkannya tindak pidana pencucian uang termasuk untuk tersangka GS ini," kata Ali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas