Heboh 4 Pernyataan Mahfud MD di DPR: Sindir Benny K Harman hingga Tantang Arteria Adukan Kepala BIN
Pernyataan menohok Mahfud dalam rapat bersama Komisi III DPR menjawab polemik pernyataannya mengenai dugaan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun.
Editor: Malvyandie Haryadi
"Hotelnya tidak ada yang beli, tapi asetnya besar sekali. Hotelnya nggak ada orang masuk, hanya hotel melati, tapi uangnya ratusan miliar. Itu bisa dicurigai sebagai pencucian uang," kata dia.
Keempat, lanjut dia, adalah penerimaan hibah barang tidak bergerak hasil kejahatan tanpa dilengkapi degan akta hibah.
"Ini misalnya, menyogok. Saya disuap Rp 5 miliar. Lalu bagaimana caranya ini, dikirim ke ayah saya. Lalu ayah saya disuruh bikin hibah. Oh ini dari ayahnya. Itu bisa," kata Mahfud.
"Ada juga yang rekening saudara. Saya buka rekening Rp10 miliar atas nama saya. Lalu ATM-nya diserahkan ke Pal Sahroni, Pak ambil uangnya sesuka-suka kamu. Namanya saya, tapi anda yang ambil setiap kau butuh sampai habis. Itu pencucian uang. Yang dikerjakan dari data ini adalah kerja-kerja seperti itu," sambung dia.
Modus kelima, lanjut dia, adalah menggunakan rekening atas nama orang lain untuk menyimpan hasil kejahatan.
Modus keenam, kata Mahfud, dengan melakukan transaksi pembelian barang fiktif, dilakukan pembayaran namun barang tidak perah dikirimkan.
Ketujuh, menyimpan harta hasil kejahatan dalam safe deposit box atau tempat lainnya.
"(Itu) Termasuk," kata Mahfud.
2. Tantang Arteria Dahlan Laporkan Kepala BIN
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (MenkoPolhukam) Mahfud Md membalas kritik anggota Komisi III DPR RI F-PDIP Arteria Dahlan soal mengumumkan transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.
Mahfud menegaskan, dia tidak dilarang untuk mengumumkan informasi yang diterima dari kementerian dan lembaga
Bahkan, Mahfud sempat menantang Arteria untuk mengadukan Kepala BIN Budi Gunawan lantaran memberi informasi inteligen kepadanya.
"Beranikah Saudara Arteria bilang kayak gitu kepada Kepala BIN Bapak Budi Gunawan. Pak Budi Gunawan anak buah langsung Pak Presiden, bertanggung jawab pada Presiden, bukan anak buah Menko Polhukam, tapi setiap minggu laporan resmi info intelijen ke Polhukam," kata Mahfud dalam rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
"Coba Saudara bilang pada Pak Budi Gunawan, Pak Budi Gunawan menurut UU, BIN bisa diancam 10 tahun, menurut Pasal 44. Kan persis yang Saudara baca kepada saya," kata Mahfud lagi.