Heboh 4 Pernyataan Mahfud MD di DPR: Sindir Benny K Harman hingga Tantang Arteria Adukan Kepala BIN
Pernyataan menohok Mahfud dalam rapat bersama Komisi III DPR menjawab polemik pernyataannya mengenai dugaan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun.
Editor: Malvyandie Haryadi
Tak sampai situ, Mahfud mencontohkan seorang pengacara bernama Fredrich Yunadi yang kala itu menjadi kuasa hukum terpidana korupsi, Setya Novanto.
Fredrich bahkan dihukum penjara 7,5 tahun lantaran mencoba menghalang-halangi pengungkapan kasus Setya Novanto.
"Dan ini sudah ada yang dihukum 7,5 tahun namanya Fredrich Yunadi, ya kerja kerja kerja kayak Saudara itu, orang mau mengungkap, dihantam, mengungkap, dihantam. Ingat," ujar Mahfud.
Fredrich, menurut Mahfud, mencoba melindungi Setya Novanto agar terhindar dari korupsi kasus KTP elektronik yang menimpanya.
"Ya, kita bilang ke KPK itu menghalang halangi penyidikan. Menghalang-halangi penegakan hukum, tangkap!" kata dia.
"Jadi jangan main ancam-ancam begitu, kita ini sama, Saudara-saudara," ujar Mahfud.
4. Sindir Benny K Harman
Mahfud MD mengungkit pertanyaan Anggota Komisi III DPR RI fraksi Demokrat Benny K Harman kepada Kepala PPATK terkait kewenangan mengumumkan menyangkut kasus transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.
Mahfud mengatakan cara Benny bertanya kepada Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat itu seperti polisi.
Hal tersebut disampaikannya di Ruang Rapat Komisi III DPR RI Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada Rabu (29/3/2023).
"Saya katakan juga sekarang ke Pak Benny. Pertanyaannya kok seperti polisi. Menko boleh mengumumkan (transaksi janggal Rp349 triliun ke publik) apa nggak? Begini Pak kalau .. Boleh apa tidak? Begini kalau substansinya.. Boleh apa tidak, jawab iya apa tidak. Kan tidak boleh tanya begitu," kata Mahfud.
Ia pun mengungkit ungkapan Benny yang mempertanyakan pasal yang membolehkan Mahfud sebagai Menko Polhukam mengumumkan terkait hal tersebut.
Karena menurut Mahfud hal yang diperbolehkan tidak memerlukan pasal.
"Di mana dalilnya? Sekarang bukan bahasa Arab, bahasa Latin. Nullum Delictum, Nulla poena sine praevia lege poenali. Ini dalam hukum pidana. Tidak ada satu kesalahan, tidak ada sesuatu yang dilarang itu sampai ada undang-undang yang melarang lebih dulu. Ini tidak dilarang kok. Lalu ditanya kayak copet saja. Memang siapa?" kata Mahfud.
Diberitakan kompas.tv sebelumnya Anggota Komisi III DPR Benny K Harman mencecar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana terkait dugaan TPPU Rp 349 Triliun.
Pasalnya informasi itu diberitakan ke publik oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
“Jadi saya tanya apakah Menko Polhukam dalam jabatannya itu meminta Anda untuk secara khusus menyerahkan kasus dana 'ilegal' di Kemenkeu itu?" ujar Benny K Harman, Selasa (21/3/2023).
Ivan pun mengiyakan pertanyaan Benny tersebut.
"Kami buat agregatnya dan menyampaikan kepada beliau," ujar Ivan.
Pada momen itu Benny menegaskan pada PPATK apakah laporan tersebut boleh dibuka ke publik oleh Mahfud MD.
"Apakah boleh PPATK atau kepala komite tadi, membuka (data) itu ke publik? Seperti yang dilakukan Pak Menko Polhukam Mahfud Md. Dia menyampaikan secara tegas ke publik," kata Benny kepada Ivan.
Benny yang juga dari fraksi Partai Demokrat itu menilai adanya niat politik tidak sehat ketika Mahfud MD mengumumkan transaksi janggal Rp 300 triliun ke publik.
Kronologi Kasus
Mungkin tak ada yang menyangka, perkara penganiayaan oleh anak Rafael Alun Trisambodo (RAT) berbuntut panjang.
Berawal dari pengungkapan harta Rafael sendiri, hingga adanya temuan informasi transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun.
Kronologi transaksi mencurigakan ini diawali pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md saat berada di Yogyakarta pada 8 Maret 2023.
Mahfud juga selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU).
Setelah itu, rentetan pertemuan antara Kemenkeu, Kemenko Polhukam, dan PPATK terjadi beberapa waktu terakhir.
Pertemuan Kemenkeu dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana tadinya dianggap ujung cerita, namun ternyata bukan.
Mahfud tiba-tiba kembali buka suara dan ingin menjelaskan kepada DPR atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).