Mahfud Ungkap Modus Koruptor Cuci Uang: Tukar Koper Berisi Uang di Pesawat hingga Judi di Singapura
Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Mahfud MD membeberkan beragam cara yang kerap dilakukan oleh koruptor dalam melakukan TPPU.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD membeberkan beragam cara yang kerap dilakukan oleh koruptor dalam melakukan TPPU.
Kata dia, upaya yang dilakukan koruptor di antaranya mengambil uang secara tunai dari bank lalu dibawa untuk digunakan judi di Singapura.
Keterangan itu disampaikan Mahfud MD, saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI dan Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPTAK) perihal dana janggal Rp349 Triliun.
"Orang korupsi itu, Pak, nurunkan uang dari bank (misalnya) Rp 500 miliar dibawa ke Singapura ditukar dengan uang dolar," kata Mahfud dalam rapat, Rabu (29/3/2023).
Setelah membawa uang itu ke Singapura, lanjut Mahfud, koruptor tersebut akan mengakui kalau uang tersebut merupakan hasil judi di Singapura.
Sebab, di Singapura judi kata dia tidak dipermasalahkan.
"Dia bilang ini menang judi karena di Singapura judi sah, lalu dibawa ke Indonesia sah. Padahal itu uang negara, Pak, itu pencucian uang, Pak," kata dia.
Tak cukup di situ, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) itu menyatakan, terdapat modus tukar koper isi uang di pesawat.
Di mana, modusnya yakni dengan menukar koper isi kertas dengan koper isi uang.
"Jangan dari orang bawa koper, satu kopernya isi kertas, satu kopernya isi uang ditukar di atas pesawat. Itu yang banyak terjadi," tuturnya.
Atas hal itu, mantan Ketua MK tersebut mendesak agar DPR mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset serta RUU Pembatasan Belanja Uang Tunai.
Baca juga: Mahfud MD Beberkan 7 Modus TPPU Saat Rapat Bareng DPR Bahas Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun
Hal itu diyakini, kata Mahfud, dapat mengembalikan keuangan negara atas hasil rasuah yang dilakukan melalui TPPU.
"Nah, saudara, saya ingin mengusulkan begini, sulit memberantas korupsi itu. Tolong melalui pak bambang pacul, pak. Tolong UU Perampasan Aset tolong didukung, Pak. Biar kami bisa mengambil begini-begini ini, Pak. Tolong juga pembatasan belanja uang kartal didukung, pak," tukas dia.