Khianat kepada Presiden Jokowi yang Memberatkan Irjen Teddy Minahasa hingga Dituntut Hukuman Mati
Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut dengan hukuman mati terkait kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Irjen Pol Teddy Minahasa dengan hukuman mati terkait kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu.
Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan delapan hal yang memberatkan bagi Teddy Minahasa.
Satu di antaranya Teddy dianggap berkhianat terhadap Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Sebab Teddy menjabat sebagai Kapolda saat memerintahkan penukaran dan penjualan narkoba.
"Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
Baca juga: Daftar Tuntutan Terdakwa Kasus Peredaran Narkoba Teddy Minahasa, Paling Berat Dituntut Hukuman Mati
Selain berkhianat terhadap Presiden RI, Teddy juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Kemudian perbuatan Teddy juga dianggap merusak nama baik Polri.
Imbasnya, kepercayaan masyarakat terhadap Polri juga rusak karena perbuatan Teddy.
"Perbuatan terdakwa dianggap merusak kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum, khususnya Polri," kata jaksa.
Selain itu, Teddy dianggap turut menikmati keuntungan hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Padahal Teddy mestinya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran narkoba karena merupakan aparat penegak hukum.
"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika," kata jaksa penuntut umum.
Selanjutnya, Teddy dianggap tak mengakui perbuatannya.