Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Senyum dan Lambaian Tangan Irjen Teddy Minahasa Usai Dituntut Hukuman Mati

Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Senyum dan Lambaian Tangan Irjen Teddy Minahasa Usai Dituntut Hukuman Mati
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa melambaikan tangan dan tersenyum usai dijatuhi tuntutan hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). 

"Jadi memang penyidikan itu hal yang sangat menguntungkan terdakwa tidak ditanyakan pada saksi, padahal itu kunci pokok bahwa memang penyerahan 3 Oktober dan sebagainya Teddy Minahasa sudah perintahkan musnahkan, musnahkan," ungkapnya.

Adapun dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Teddy bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

Teddy dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Jaksa mengungkap salah satu hal yang memberatkan tuntutan hukum adalah terdakwa telah mengkhianati perintah presiden dalam penegakkan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika di Indonesia.

Pasalnya ketika melakukan perbuatan tersebut, Teddy Minahasa menjabat sebagai Kapolda Sumbar.

Alih-alih memberantas, terdakwa justru melibatkan diri masuk ke dalam peredaran narkotika serta memanfaatkan jabatannya dengan memerintahkan anak buahnya ikut serta membantu praktik kotornya.

"Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika," kata jaksa.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas