Kasus Korupsi Minyak Goreng Berlanjut ke Kasasi
Memori kasasi pun telah dikirim dan diterima oleh panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk nantinya diserahkan kepada Mahkamah Agung.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara rasuah crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng memasuki babak kasasi.
Berdasarkan laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kasasi diajukan oleh pihak jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa mengajukan kasasi atas putusan lima terdakwa, yaitu: mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.
Memori kasasi pun telah dikirim dan diterima oleh panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk nantinya diserahkan kepada Mahkamah Agung.
"Jumat 31 Maret 2023. Penerimaan Memori Kasasi," demikian dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Minggu (2/4/2023).
Sementara pengajuan kasasi telah dilayangkan tepat dua pekan setelah putusan banding.
"Selasa, 21 Maret 2023. Permohonan Kasasi," sebagaimana tertera pada laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.
Baca juga: Pengamat Sawit: Model Bisnis Beragam, Sulit Temukan Kartel Minyak Goreng
Dari hasil banding, tak ada satu pun amar putusan yang berubah selain tambahan beban biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 2.000.
"Mengadili, menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Januari 2023 yang dimintakan banding," kata Hakim Ketua Tjokarda Rai Suamba, dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada pengadilan tingkat pertama, para terdakwa telah divonis berbeda-beda, mulai dari satu tahun hingga tiga tahun penjara.
Indrasari Wisnu Wardjana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara
Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjars.