Razman Arif Nasution Ditetapkan Tersangka, Berikut Kronologi Perseteruannya dengan Hotman Paris
Pengacara Razman Arif Nasution (RAN) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Editor: Hasanudin Aco
"Kami sepakat bahwa setelah dilakukan diskusi panjang, kami mendapat kesimpulan untuk melakukan restorative justice," kata Razman, dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Rabu (8/3/2023).
Razman menyerahkan upaya perdamaian itu pada pengacara Iqlima Kim, Abdul Fakhridz Al Donggowi.
"Seperti apa (perdamaiannya) kita serahkan kepada dia (Fakhridz)," lanjutnya.
Razman menyebut permasalahannya dengan Hotman Paris berawal dari kesalahpahaman belaka.
"Prinsipnya adalah tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan. Karena semua adalah karena kesalahpahaman," ujar Razman.
Karena itu ia berharap konflik panjangnya dengan Hotman Paris dapat segera diselesaikan
"Saya berharap Fariz bisa mencari solusi untuk polemik antara saya dengan Pak Hotman Paris Hutapea dan juga dengan Iqlima," katanya.
Razman juga tak ingin ada korban dari permasalahannya itu.
"Saya berharap tidak ada orang yang jadi korban dari perseteruan ini," tutup Razman.
Lebih lanjut kuasa hukum Iqlima, Abdul Fakhridz pun menyebut kliennya menginginkan perdamaian dengan Hotman.
"Posisi Pak Razman ini dengan klien saya, Iqlima Kim itu sama-sama sebagai pihak terlapor."
"Jadi tentunya, ke depan kita kepingin masalah ini selesai," terang Fakhridz.
Fakhridz mengatakan Iqlima berharap kasus hukum yang dilaporkan Hotman Paris dapat selesai tanpa perlu disidangkan.
"Intinya Kim dan Pak Razman ingin masalah ini selesai tanpa harus melalui proses pengadilan itu aja ya."
"Niat besarnya seperti itu, masalah ini selesai dan Pak Hotman cabut laporan," pungkas Fakhridz.
Sebelumnya, Hotman Paris melaporkan Iqlima Kim dan Razman Arif Nasution ke Bareskrim Polri pada 10 Mei 2022.
Sumber: Tribunnews.com