Besaran Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah April 2023, Lengkap dengan Syarat dan Caranya
Biaya balik nama sertifikat tanah menjadi pertanyaan saat hendak mengurus proses ganti kepemilikan tanah.
Editor: Daryono
Untuk mengurus balik nama sertifikat tanah Pengurusan AJB di PPAT Prosedur pengurusan balik nama sertifikat tanah setidaknya harus melalui 2 tahapan.
Pertama, pemilik tanah atau calon pemilik tanah harus mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Hal ini mengacu pada Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendataran Tanah yakni Pasal 37, di mana setiap pengurusan balik nama sertifikat tanah harus melalui PPAT.
Baca juga: Beri Jaminan Hukum, Wamen ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah RS Muhammadiyah & Masjid Persis Bandung
Agar transaksi jual beli tanah dilegalkan negara, maka harus terlebih dulu mengurus Akta Jual Beli atau AJB.
Diketahui akta ini adalah dokumen resmi yang menjadi bukti sah telah terjadi peralihan hak atas tanah dari penjual ke pembeli.
Demikian informasi biaya, dokumen persyaratan, dan cara mengurus balik nama sertifikat tanah tahun 2023.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Terbaru April 2023, Segini Dana yang Harus Disiapkan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.