Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Ultimatum Dito Mahendra Penuhi Panggilan Penyidik, Kekasih Nindy Ayunda Bisa Dijemput Paksa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra, pada hari ini, Kamis (6/4/2023).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in KPK Ultimatum Dito Mahendra Penuhi Panggilan Penyidik, Kekasih Nindy Ayunda Bisa Dijemput Paksa
Kolase Tribunnews/ SRIPOKU.com
Nindy Ayunda dan Dito Mahendra 

KPK telah berkoordinasi dengan Polri terkait temuan tersebut. 

Mahendra Dito Sampurno usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan TPPU eks Sekretaris MA Nurhadi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/2/2023).
Mahendra Dito Sampurno usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan TPPU eks Sekretaris MA Nurhadi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/2/2023). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Dalam proses berjalan, Bareskrim Polri menyebut sebagian besar senjata api tersebut tidak memiliki izin. 

Bareskrim Polri pun menerapkan Undang-undang Darurat guna mengusut kepemilikan senjata api dimaksud. 

Status senjata api ilegal itu pun telah dinaikkan ke tahap penyidikan baru-baru ini.

Sementara itu, Nurhadi selaku mantan Sekretaris MA kembali dijerat KPK atas kasus dugaan korupsi dan pencucian uang. 

Nurhadi diduga menerima sejumlah uang dari mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro dan kawan-kawan.

Nurhadi saat ini sedang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani masa pidana penjara selama enam tahun terkait kasus suap dan gratifikasi.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan putusan MA nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021, Nurhadi juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sedangkan pidana uang pengganti Rp83 miliar sebagaimana tuntutan jaksa KPK tidak dikabulkan majelis hakim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas