Pegawai Polri Dukung Brigjen Endar Priantoro yang Dipecat KPK, Kasus Cicak Vs Buaya Terulang Lagi?
Hal ini setelah KPK memberhentikan Direktur Penyelidikan Brigjen Pol Endar Priantoro sebagaimana dimaksud dalam Kep Sekjen Nomor 152/KP.07.00/50/03/20
Editor: Hasanudin Aco
Foto Kolase Tribunnews.com/Kompas.TV
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Tanggapan Kapolri
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) sumber Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta dipulangkan jika Brigjen Endar diberhentikan dari KPK.
Listyo mengatakan dalam tubuh Polri dan KPK sudah memiliki aturan masing-masing terkait hal itu.
"Ya saya kira aturan-aturannya kan sudah ada. Aturan di KPK dan aturan di kepolisian sudah ada," ucap Listyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Mantan Kabareskrim Polri itu menerangkan jika semua pihak khususnya anggotanya untuk tetap taat terhadap peraturan tersebut.
"Tentunya kita taat asas dengan aturan itu," ungkapnya.
Berita Rekomendasi