Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegawai Polri Dukung Brigjen Endar Priantoro yang Dipecat KPK, Kasus Cicak Vs Buaya Terulang Lagi?

Hal ini setelah KPK memberhentikan Direktur Penyelidikan Brigjen Pol Endar Priantoro sebagaimana dimaksud dalam Kep Sekjen Nomor 152/KP.07.00/50/03/20

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pegawai Polri Dukung Brigjen Endar Priantoro yang Dipecat KPK, Kasus Cicak Vs Buaya Terulang Lagi?
Foto Kolase Tribunnews.com/Kompas.TV
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. 

Tanggapan Kapolri

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) sumber Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta dipulangkan jika Brigjen Endar diberhentikan dari KPK.

Listyo mengatakan dalam tubuh Polri dan KPK sudah memiliki aturan masing-masing terkait hal itu.

"Ya saya kira aturan-aturannya kan sudah ada. Aturan di KPK dan aturan di kepolisian sudah ada," ucap Listyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Mantan Kabareskrim Polri itu menerangkan jika semua pihak khususnya anggotanya untuk tetap taat terhadap peraturan tersebut.

"Tentunya kita taat asas dengan aturan itu," ungkapnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas