Fakta Bupati Meranti Terjaring OTT KPK: Puluhan Pejabat Turut Ditangkap, Pertama Kali Tahun 2023
Berikut fakta-fakta terjaringnya Bupati Meranti dalam OTT KPK di mana ada puluhan pejabat lain yang juga ditangkap.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Endra Kurniawan
"Karena kami berlima selalu hati-hati, proden, dan kompak membuat keputusan. Setiap keputusan diambil secara bulat," sambung Firli.
Pejabat Pemkab dan Swasta Turut Terjaring
Ali juga mengungkapkan Muhammad Adil bukan satu-satunya pejabat yang terjaring KPK.
Namun ada puluhan pejabat Pemkab Meranti dan pihak swasta yang turut ditangkap.
"Sejauh ini puluhan orang pejabat strategis di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti yang ditangkap KPK dan juga ada pihak swasta," jelasnya.
Sebagai informasi KPK memiliki waktu 24 jam utnuk menentukan status hukum Muhammad Adil pasca terjaring OTT.
Dipanggil Waktu Sahur
Salah satu kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kepulauan Meranti menyebut dipanggil ke Mapolres Kepulauan Meranti pada Jumat dini hari sekira pukul 02.55 WIB.
"Semua dipanggil, katanya semuanya (Kepala OPD) tanpa terkecuali. Kita belum tahu siapa yang manggil dan pastinya untuk apa," ungkap salah seorang pejabat di Kepulauan Meranti yang tidak mau disebutkan namanya saat dikonfirmasi, Jumat (7/4/2023).
Baca juga: Geledah Kantor Bupati Kepulauan Meranti, KPK Segel Ruangan Sekda hingga Kantor Dinas PUPR
Dirinya menyebut para pejabat Pemkab dipanggil melalui pesan berantai dari pejabat lain yang lebih dahulu dipanggil.
Pernah Sebut Kemenkeu Sarang Iblis
Muhammad Adil pertama kali menjadi sorotan publik saat menyebut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) adalah sarang iblis saat menghadiri Rakornas Pengelolaan Pendapatan dan Belanjar Daerah se-Indonesia yang digelar di Pekanbaru pada 8 Desember 2022 lalu dikutip dari Tribun Pekanbaru.
Dalam kesempatan itu, Muhammad Adil melontarkan pernyataan pegawai Kemenkeu berisi iblis dan setan di hadapan Direktur Perimbangan Kemenkeu, Lucky Alfirman.
Pernyataan itu disampaikan karena ia merasa kesal lantaran tak mendapat kejelasan terkait Dana Bagi Hasil (DBH) yang semestinya diterima Kabupaten Kepulauan Meranti.