Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soroti Kasus Brigjen Endar, Eks Pimpinan KPK: Pemberhentian Pegawai Ada Prosesnya

Saut ingin menegaskan bahwa memang seharusnya ada proses dan tahapan sebelum penjatuhan sanksi. Seperti dimulai dari teguran tertulis dan seterusnya.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Soroti Kasus Brigjen Endar, Eks Pimpinan KPK: Pemberhentian Pegawai Ada Prosesnya
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra secara daring, Selasa (4/4/2023). Saut Situmorang mengatakan pemberhentian seorang pegawai tak bisa dilakukan ujug-ujug tanpa ada proses atau didahului pelanggaran dari yang bersangkutan. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan pemberhentian seorang pegawai tak bisa dilakukan ujug-ujug tanpa ada proses atau didahului pelanggaran dari yang bersangkutan.

Saut menyatakan hal ini saat mengomentari kasus pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

Ia mencontohkan pernah melanggar ketentuan dari KPK saat hadir dalam konferensi pers. Kala itu Saut mengenakan batik lengan pendek padahal ketentuan yang diatur diharuskan mengenakan lengan panjang. Saut pun ditegur dengan teguran tertulis oleh pengawas internal.

Baca juga: Firli Bahuri Diminta Mundur dari Ketua KPK, Buntut Polemik Pemecatan Endar Priantoro

"Kemarin saya dengan Pak Agus konferensi pers batik lengan pendek, ketentuannya lengan panjang, itu ditegur. Ditegur tertulis dahulu sama pengawas internal," kata Saut dalam wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra secara daring, ditulis Jumat (7/4/2023).

Dari hal itu, Saut ingin menegaskan bahwa memang seharusnya ada proses dan tahapan sebelum penjatuhan sanksi. Seperti dimulai dari teguran tertulis dan seterusnya.

"Enggak ada ujug-ujug saya langsung dipotong gajinya, gitu kan. Jadi maksudnya ada proses," jelas dia.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut Brigjen Pol Endar Priantoro belum pernah melakukan pelanggaran etik selama menjadi Direktur Penyelidikan.

"Oh belum pernah. Dia belum pernah terkena pelanggaran etik di sini, belum ada itu," ucap Tumpak.

Sebagaimana diketahui, pimpinan KPK memberhentikan dengan hormat Direktur Penyelidikan Brigjen Pol Endar Priantoro lantaran masa penugasannya telah habis per 31 Maret 2023.

KPK ogah memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.

Baca juga: OTT Bupati Meranti Disebut Bukti Prestasi Endar Priantoro Sebagai Direktur Penyelidikan KPK

Rekomendasi pengembalian Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto ke Polri diduga imbas dari penanganan perkara Formula E di DKI Jakarta.

Kedua orang ini disebut kukuh tidak ingin menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan karena belum menemukan niat jahat atau mens rea.

Hal itu berbeda dengan Firli yang disebut "ngotot" agar status Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan.

Namun, dugaan itu telah dibantah KPK. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengklaim pemberhentian dan pengembalian Endar ke Polri tidak terkait dengan perkara, termasuk Formula E.

Keputusan itu, lanjut dia, diambil secara kolektif kolegial dan mendapat persetujuan dari lima pimpinan KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas