Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AGH Divonis 3,5 Tahun, Kejaksaan dan Penasihat Hukum Pikir-Pikir Banding

Kejaksaan menyatakan akan menggunakan masa pikir-pikir selama tujuh hari ke depan untuk menyatakan banding atau tidak

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Erik S
zoom-in AGH Divonis 3,5 Tahun, Kejaksaan dan Penasihat Hukum Pikir-Pikir Banding
Tribunnews/Ashri Fadilla
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan kekasih Mario Dandy, AGH (15) telah divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penganiayaan berencana David Ozora (17).

Terkait vonis itu, Kejaksaan menyatakan akan menggunakan masa pikir-pikir selama tujuh hari ke depan untuk menyatakan banding atau tidak.

Baca juga: AGH Eks Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara, Orang Tua Sakit Jadi Pertimbangan Meringankan

Masa pikir-pikir itu digunakan, mengingat vonis yang lebih ribgan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Kalau kami menuntut 4 tahun, tadi hakim menyatakan anak tersebut menjatuhkan pidana 3 tahun dan 6 bulan dengan cara ditempatkan di LPKA. Untuk itu jaksa menyatakan sikapnya pikir-pikir," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Sebelum memutuskan upaya hukum lanjutan, Kejaksaan akan mempertimbangkan posisi AGH yang bukan sebagai pelaku utama.

"Iya, itu juga. Seluruh aspek akan kita pertimbangkan," katanya.

Berita Rekomendasi

Sementara dari kubu AGH menyampaikan hal senada, yaitu masih mempertimbangkan upaya hukum lanjutan.

Baca juga: Sosok AGH Kekasih Mario Dandy, akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Dituntut 4 Tahun

Terkait hal itu, tim penasihat hukum mengaku masih akan berkonsultasi dengan keluarga AGH.

"Nanti kami konsultasikan ke pihak keluarga dulu ya, habis ini," ujar Mangatta Toding Allo, penasihat hukum AG saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

AGH Divonis 3,5 Tahun

Untuk informasi, vonis AGH telah dibacakan Hakim Tunggal  pada Senin (10/4/2023).


Dirinya divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana yang meilbatkan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Baca juga: Sosok AGH Kekasih Mario Dandy, akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Dituntut 4 Tahun

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Dalam vonisnya, Hakim meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Hakim pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

"Menyatakan anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair" ujarnya.

Selain itu, AGH juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Putusan ini dilayangkan setelah pemeriksaan terhadap 22 saksi.

18 di antaranya dihadirkan oleh JPU, terdiri dari 15 saksi fakta dan 3 saksi ahli.

Baca juga: Vonis AG Pacar Mario Dandy dalam Perkara Penganiayaan David Ozora Diketok Hari ini

Dari saksi yang dihadirkan JPU, ayah David, Jonathan Latumahina merupakan satu di antaranya.

Selain itu, ada pula dua pelaku lain yang masih berstatus tersangka, yaitu Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) hadir di persidangan sebagai saksi.

Sementara 4 saksi lainnya merupakan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum AGH.

Sebagaimana diketahui, vonis atas AGH itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Tuntutan 4 Tahun Penjara Bagi AG

Dalam perkara penganiayaan David Ozora ini, AG telah dituntut 4 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan tertutup, Rabu (5/4/2023).

Baca juga: Benarkah Mario Dandy Stress di Tahanan hingga Diminta Tabah saat Tanya Kasus Sang Ayah ?

"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama empat tahun dengan cara anak ditempatkan di LPKA," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi membacakan amar tuntutan AG usai persidangan pada Rabu (5/4/2023).

Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan usia AG yang masih belia.

"Masa depan masih panjang. Salah satunya," ujarnya.

Dengan usia yang masih muda tersebut, jaksa berharap AG dapat memperbaiki perbuatannya di masa mendatang.

"Kalau yang meringankan karena dia anak, dengan usia yang masih muda, maka dapat diharapkan memperbaiki perbuatannya," katanya.

Sementara dalam hal memberatkan, JPU mempertimbangkan bahwa AG turut serta bersama pelaku lain menyebabkan David luka berat.

"Hal yang memberatkan tentu karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini secara bersama-sama dengan yang lain menyebabkan luka berat," ujar Syarief.

Sayangnya, Kejaksaan enggan membeberkan pertimbangan-pertimbangan memberatkan dan meringankan lainnya bagi AG, mengingat persidangan anak yang dilaksanakan tertutup.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Mario Dandy Sempat Singgung Kasus Ayahnya: Kami Minta agar Tabah

Namun dapat dipastikan poin-poin memberatkan bagi AG lebih banyak daripada yang meringankannya.

"Dengan banyaknya alasan memberatkan dan lebih sedikitnya alasan meringankan, sehingga kami menuntut dengan pidana menempatkan dalam LPKA selama 4 tahun," kata Syarief.

Dari pertimbangan-pertimbangan itu pula, JPU menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan AG bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut, menyatakan Anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan Penganiayaan Berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum," sebagaimana dikutip dari amar tuntutan AG.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas