Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lewat LPSK Kuasa Hukum Ketua IPW Sugeng Teguh Minta Presiden Non-Aktifkan Wamenkumham Eddy Hiariej

Tim kuasa hukum Sugeng Teguh Santoso meminta agar Presiden Joko Widodo menonaktifkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Lewat LPSK Kuasa Hukum Ketua IPW Sugeng Teguh Minta Presiden Non-Aktifkan Wamenkumham Eddy Hiariej
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Lewat LPSK Kuasa Hukum Ketua IPW Sugeng Teguh Minta Presiden Non-Aktifkan Wamenkumham Eddy Hiariej 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta agar Presiden Joko Widodo menonaktifkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dari jabatannya saat ini.

Kuasa Hukum Sugeng, Petrus Salentinus mengatakan, hal itu ia ajukan seiring laporan dugaan kasus gratifikasi yang dilayangkan Sugeng terhadap Eddy Hiariej kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Oleh sebabnya, ia pun mendorong LPSK agar mengajukan permintaan itu kepada presiden yang menurutnya lembaga pelindung saksi dan korban itu memiliki pengaruh guna mengajukan hal tersebut.

"LPSK mempunyai pengaruh dan kewibawaan untuk mendorong Wamenkumham ini, kalaupun meminta Presiden menonaktfikan segera apalagi sebentar lagi ada isu resuhflee kabinet," ujar Petrus kepada wartawan di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (10/4/2023).

AJUKAN PERLINDUNGAN HUKUM KE LPSK

Tim kuasa hukum Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna meminta perlindungan hukum untuk kliennya, Senin (10/4/2023).

Adapun permintaan perlindungan itu diajukan menyusul laporan Sugeng terhadap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej atas dugaan kasus gratifikasi.

Berita Rekomendasi

Deolipa Yumara salah satu anggota tim kuasa hukum Sugeng Teguh mengatakan, bahwa pengajuan perlindungan hukum bagi klienya lantaran pihaknya merasa Sugeng menjadi korban kriminalisasi pasca laporan yang dilayangkan kepada Eddy Hiariej.

"Kami mengajukan permohonan kepada LPSK, permohonan ini permohonan perlindungan hukum kepada Bapak Sugeng Teguh Santoso," kata Deolipa kepada wartawan Di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (10/4/2023).

Dugaan kriminalisasi terhadap Sugeng dijelaskan Deolipa hal itu terlihat dari laporan balik yang dilayangkan terhadap kliennya oleh Asisten Pribadi (Aspri) Eddy Hiariej, Yogi Ari Rukmana ke Bareskrim Polri atas tudingan pencemaran nama baik.

Deolipa pun menduga ada upaya kriminalisasi terhadap Sugeng sehingga pihaknya memutuskan meminta perlindungan hukum kepada LPSK.

"Supaya mas Sugeng ini mendapat perlindungan hukum dibawah LPSK atas laporan yang dia buat ke KPK dan mudah-mudahan LPSK bisa menerima laporan yang kami ajukan," ungkapnya.

Diketahui Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej ke KPK pada Selasa (14/3/2023).

Baca juga: Kronologi Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej Versi IPW

Sugeng melaporkan Eddy Hiariej atas dugaan menerima uang Rp7 miliar lewat Asisten Pribadi Wamenkumham berinisial YAR dan YAM. Pemberian uang itu disebut terkait sengketa kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dengan eks Dirut, Helmut Hermawan.

Adapun Wamenkumham telah memberikan klarifikasinya ke KPK atas tudingan dimaksud. Eddy Hiariej datang ke KPK dengan membawa sejumlah bukti. Ia mengaku memberikan klarifikasi di KPK guna menghindari kegaduhan lebih jauh dari laporan tak berdasar tersebut.

"Insyaallah semua clear dan clean. Kalau sesuatu yang tidak benar, kenapa saya harus tanggapi serius. Tetapi supaya ini tidak gaduh, tidak digoreng sana sini, lalu saya harus melakukan klarifikasi," kata Eddy.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas