DPR Dukung Mahfud MD Bentuk Satgas agar Polemik Transaksi Rp 349 Triliun Tak Jadi Alat Politik
Menurutnya, pembentukan Satgas itu juga agar transaksi janggal Rp 349 triliun tak sekadar gimmick politik untuk kepentingan di Pilpres 2024
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani mendukung langkah Menkopolhukam Mahfud MD membentuk satuan tugas (Satgas) untuk mengusut transaksi janggal senilai Rp 349 triliun.
Arsul mengatakan Komisi III DPR menyambut positif langkah Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu.
"Kami tentu menyambutnya secara positif. Bagi kami di Komisi III sebagai komisi hukum kordinasi dan tindak lanjut, itu yang jadi poin penting," kata Arsul kepada wartawan, Senin (10/4/2023).
Menurutnya, pembentukan Satgas itu juga agar transaksi janggal Rp 349 triliun tak sekadar gimmick politik untuk kepentingan di Pilpres 2024 mendatang.
"Sehingga persoalan transaksi keuangan Rp 349 T yang diduga ada tindak pidana asal (TPA) dan TPPU-nya tidak sekedar jadi gimmick pemberantasan korupsi dari rumpun kekuasaan eksekutif atau malah jadi alat untuk kepentingan dan posisi politik dalam rangka Pilpres 2024," ujar Arsul.
Arsul menegaskan komisi III akan mendukung dalam kontestasi tugas dan fungsi DPR untuk menindaklanjuti transaksi Rp 349 triliun tersebut.
Baca juga: Mahfud MD dan Sandiaga Uno Disebut Cocok Jadi Cawapres Anies Baswedan, PKS: Silakan Saja Komunikasi
"Kami di komisi III akan memberikan dukungan yang diperlukan dalam konteks tugas dan fungsi DPR untuk menindaklanjuti soal ini," ucapnya.
Sebelumnya, Mahfud membeberkan hasil rapat soal transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.
Untuk mengusut transaksi janggal ini, Mahfud akan membentuk satuan tugas (Satgas) atau tim gabungan bersama beberapa instansi dan lembaga terkait.
"Komite akan segera membentuk tim gabungan atau Satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP dengan nilai agregat sebesar lebih dari Rp 349 triliun dengan melakukan cash building membangun kasus dari awal," kata Mahfud dalam jumpa pers di Gedung PPATK, Jakarta, Senin kemarin.
Menurutnya, Satgas itu akan melibatkan PPATK, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan OJK dan Menkopolhukam.