Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi II DPR Tanya KPU Tentang Pemberlakuan Putusan MK Soal Terpidana Calonkan Diri Jadi Caleg

Komisi II DPR mempertanyakan KPU tentang putusan MK soal eks terpidana baru dapat calonkan diri sebagai anggota legislatif 5 tahun setelah bebas.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Komisi II DPR Tanya KPU Tentang Pemberlakuan Putusan MK Soal Terpidana Calonkan Diri Jadi Caleg
Ist
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mempertanyakan KPU tentang putusan MK soal eks terpidana baru dapat calonkan diri sebagai anggota legislatif 5 tahun setelah bebas. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Suamampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR kembali mempertanyakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal mantan terpidana baru dapat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif 5 tahun setelah keluar penjara.

Wakil Ketua Komisi II Junimart Girsang mempertanyakan apalah putusan tersebut berdampak hanya kepada mantan terpidana yang telah keluar dari tahanan usai putusan MK atau berlaku untuk keseluruhan.




"Kalau kita mengacu keputusan MK, itu misalnya putusan tahun 2020. Sementara ini bakal calon ini sudah selesai hukumannya pada 2017, misalnya. Apakah ini berlaku? Ini kita mesti waspadai," kata Junimart dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan penyelenggara pemilu dan Kemendagri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4/2023).

"Bagaimana putusan tahun 2023 itu bisa menganulir seorang terpidana di bawah tahun 2023, apakah berlaku ini pak," lanjutnya.

Lebih lanjut, Anggota Komisi II Guspardi Gaus, menambahkan ihwal putusan MK tersebut belum masuk ke batang tubuh undang-undang. Apakah namanya UU 7/2017 atau Perppu 1/2023, tentu hal tersebut katanya perlu juga diskusikan.

Baca juga: Apresiasi Putusan PT DKI, Komisi II DPR: Mari Kawal Tahapan Pemilu 2024 Sesuai Jadwal

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, menjelaskan keputusan MK sifatnya deklaratif atau pernyataan. Kedua adalah konstitutif atau penetapan.

BERITA TERKAIT

"Uji norma yang sifatnya deklaratif atau pernyataan, ini memang dibacakannya sesuai tanggal dibacakan. Tapi sesungguhnya karena batu ujinya adalah norma di dalam konstitusi," kata Hasyim.

Baca juga: PPP Petakan Strategi Pemenangan Pemilu Bersama 38 Ketua hingga LP2 Wilayah se-Indonesia

"Maka orang yang masuk kontruksi apakah memenuhi syarat atau tidak, misalkan soal batas waktu 5 tahun, itu sejak konstitusi ditulis, bukan sejak putusan dibacakan," tambahnya.

Sehingga, tegas Hasyim, putusan MK juga bagi calon anggota DPR RI, Provinsi, Kabupaten/Kota, maupun DPD.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas