Ali Ngabalin Tuding Eks Pimpinan KPK yang Desak Firli Bahuri Mundur Terjangkit Post Power Syndrome
Menurut Ali Ngabalin, sejumlah mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut sedang mengalami sindrom pascakekuasaan atau post power.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin mengkritik sikap para mantan pimpinan KPK yang berdemonstrasi di depan Gedung Merah Putih KPK pada Senin lalu (10/4/2023).
Menurut Ali Ngabalin, sejumlah mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut sedang mengalami sindrom pascakekuasaan atau post power syndrome.
Mengutip jatengprov.go.id, post power syndrome adalah suatu kondisi kejiwaan yang umumnya dialami oleh orang-orang yang kehilangan kekuasaan atau jabatan yang diikuti dengan menurunnya harga diri.
"Ini ada semacam post power syndrome, kedua jangan memasukan gerakan-gerakan baru seperti mengisyaratkan kebencian dan kemarahan kepada lembaga tinggi negara seperti ini," ujar Ngabalin, Kamis (13/4/2023) dikutip dari youTube Kompas TV.
Ia menilai, apa yang dilakukan oleh sejumlah pimpinan KPK itu tak mengedukasi publik.
"Diikuti dengan dengan narasi atau dengan tuntutan untuk segera diberhentikan kemudian pengunduran diri dan lain-lain menurut saya ini tidak memberi edukasi publik bagaiamana menyampaikan pendapat di ruang publik," ujar Ngabalin.
"Itu tidak mendidik orang banyak, apa-apa demonstrasi, apa-apa gelar spanduk, pamflet untuk menuntut-menuntut," ujar Ngabalin.
Baca juga: IPW Dengar Brigjen Endar Priantoro Didepak dari KPK Karena Ada Perbedaan Pendapat Kasus Formula E
Seperti diketahui, mulai dari Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Saut Situmorang, hingga mantan pegawai KPK, Novel Baswedan menggelar demo menuntut Firli Bahuri mundur dari kursi Ketua KPK.
Desakan tersebut buntut polemik pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari KPK.
Kasus tersebut kemudian melebar hingga menjadi pemantik protes terhadap Ketua KPK Firli Bahuri yang dinilai melakukan sejumlah pelanggaran etik.
Ngabalin mengatakan, melaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pelanggaran etik dan pidana sah-sah saja dalam demokrasi.
Namun, ia menyesalkan jika langkah itu dibarengi dengan adanya desakan mundur hingga berujung orasi.
"Bahwa langkah-langkah dan proses yang sudah diajukan itu sudah benar kalau diduga ada pelanggaran dengan dokumen yang ada."
Orasi Desak Firli Bahuri Mundur