Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dakwaan Terhadap Haris Azhar Dinilai Prematur, Seharusnya Dahulukan Pemeriksaan Dugaan Korupsi Luhut

Anggota tim kuasa hukum Haris, Asfinawati menuturkan bahwa pihaknya menilai dakwaan yang dijatuhkan terhadap Haris dianggap prematur.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dakwaan Terhadap Haris Azhar Dinilai Prematur, Seharusnya Dahulukan Pemeriksaan Dugaan Korupsi Luhut
Fahmi Ramadhan
Dakwaan Pencemaran Nama Baik Terhadap Haris Azhar Dinilai Prematur, Kuasa Hukum: Seharusnya Dahulukan Pemeriksaan Dugaan Korupsi Luhut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa sekaligus aktivis HAM Haris Azhar menjalani sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Adapun sidang pembacaan nota keberatan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Senin (17/4/2023) pukul 10.00 WIB.

Anggota tim kuasa hukum Haris, Asfinawati menuturkan bahwa pihaknya menilai dakwaan yang dijatuhkan terhadap Haris dianggap prematur.

Lanjut Asfinawati, seharusnya aparat penegak hukum terlebih dahulu melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana gratifikasi yang diklaim melibatkan Luhut Binsar Pandjaitan.

"Dakwaan prematur karena penyelidikan atau penyidikan dugaan pelanggaran HAM dan tindak pidana korupsi gratifikasi dan atau suap yang diduga melibatkan Luhut Binsar Panjaitan seharusnya didahulukan penegakan hukumnya," ucap Asfinawati dalam pembacaan nota keberatan tersebut.

Terkait dugaan gratifikasi itu dijelaskan eks Ketua YLBHI tersebut bahwa Luhut diduga menerima pemberian saham sebesar 30 persen dari perusahaan bernama West Wits Minning kepada PT Tobacom Del Mandiri.

Mengenai PT Tobacom Del Mandiri itu Asfinawati menyebut bahwa perusahaan tersebut merupakan anak perusahaan dari PT Toba Sejahtera yang dimiliki dan dikuasai oleh Luhut.

BERITA TERKAIT

Hal itu lah yang jadi pembahasan Haris dan Fatia dalam diskusi  di akun Youtube milik Haris berjudul "ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA" dan menjadi alat bukti atas dakwaan pencemaran nama baik yang menjerat Direktur Lokataru tersebut.

"Bahwa dugaan gratifikasi yang diduga diterima oleh saksi Luhut Binsar Pandjaitan merupakan permasalahan utama yang muncul dan dibahas dalam podcast karena dampak dari dugaan gratifikasi tersebut dapat membuat kerugian Negara" jelasnya.

Asfinawati juga menilai, atas dasar kepentingan itu lah sudah selayaknya laporan atas dugaan gratifikasi menjadi prioritas dari kepolisian guna melakukan pemeriksaan.

"Namun laporan dugaan gratifikasi tersebut tidak berjalan hingga saat ini dan masih dalam proses penyelidikan," tegasnya.

Jaksa Sebut Luhut Tak Punya Saham di PT Tobacom Del Mandiri

Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengungkapkan bahwa Luhut Pandjaitan tidak memiliki saham di PT Tobacom Del Mandiri

Adapun hal itu diungkapkan JPU dalam sidang perdana kasus pencemaran nama baik terdakwa Haris Azhar terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas