Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala BP2MI Soroti Kasus 14 Pekerja Migran Indonesia yang Tidak Digaji Selama 13 Tahun

Benny mengaku, informasi masalah 14 PMI itu didapatkannya dari pihak Kedubes RI di luar negeri.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kepala BP2MI Soroti Kasus 14 Pekerja Migran Indonesia yang Tidak Digaji Selama 13 Tahun
Ist
Kepala BP2MI Benny Rhamdany saat ditemui awak media di Kantor BP2MI, Jakarta, Senin (17/4/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala BP2MI Benny Rhamdany menyoroti, kasus 14 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mengalami kendala pembayaran gaji. Selama 13 tahun, para PMI tersebut tak mendapat gaji sama sekali.

Pria yang juga merupakan Wakil Ketua Umum Partai Hanura ini mengatakan, 14 PMI itu berasal dari daerah Jawa, Lampung, Gorontalo hingga Kalimantan. Mereka bekerja di luar negeri, tepatnya di Malaysia dan Arab Saudi.

"Dari 14 (PMI) hanya satu yang dinyatakan resmi berangkat, selama 13 tahun bekerja tidak digaji. Tapi yang 13, dipastikan berangkat dari jalur tidak resmi," ujar Benny saat ditemui awak media di Kantor BP2MI, Jakarta, Senin (17/4/2023).

Benny mengaku, informasi masalah 14 PMI itu didapatkannya dari pihak Kedubes RI di luar negeri. Semua kendala itu, otomatis akan ditangani oleh BP2MI.

"Dipastikan ditangani oleh BP2MI, sudah jelaskan, kalau mereka sakit kami otomatis rujuk ke RS Polri diobati sampe sembuh dibiayai negara. Sampai pemulangannya, juga dipastikan dibiayai negara, tadi sudah kita serahkan tiket untuk masing masing kembali ke daerah asal," tutur Benny.

Baca juga: BP2MI Siagakan Petugas di Bandara dan Pelabuhan untuk Layani Kepulangan para PMI Jelang Idul Fitri 

Tak hanya itu, Benny menegaskan, pengiriman jenazah PMI juga ditangani lembaganya. Mulai dari pengurusan perizinan bandara sampai ke kampung halamannya.

"Bahkan kalau misalnya jenazah, kita jemput pakai ambulans, dipastikan mengantar sampai bandara dan kampung halaman. Kami pastikan juga kepada mereka karena mereka melakukan pembicaraan dengan dirjen imigrasi dan kami sudah foto copy paspor mereka yang tidak resmi berangkatnya dulu," terang Benny.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Benny menuturkan, para PMI tidak resmi ini nantinya akan dibanned atau tidak diizinkan bekerja di luar negeri selama lima tahun.

Terlebih, pihaknya saat ini sedang fokus memberantas para mafia sindikat pengiriman PMI secara ilegal.

"Di banned selama lima tahun. Negara tentu tidak pada posisi pemadam kebakaran kita menangani kepulangan, kita mengangani pencegahan bagaimana hasil pencegahan pemulangan tidak lagi berangkat secara tidak resmi agar tidak lagi perdagangan orang," tutur Benny.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas