Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Teddy Minahasa Anggap Peribahasa 'Menabur Garam ke Laut' Jadi Bumerang Bagi Jaksa

kesaksian tunggal terkait penukaran sabu itu datang dari asisten Dody Prawiranegara yang bernama Syamsul Maarif alias Arif.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kubu Teddy Minahasa Anggap Peribahasa 'Menabur Garam ke Laut' Jadi Bumerang Bagi Jaksa
Tribunnews/Ashri Fadilla
Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan replik atau tanggapan atas pleidoi Irjen Pol Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkoba. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa saksi meringankan yang dihadirkan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai sebuah kesia-siaan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa saksi meringankan yang dihadirkan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai sebuah kesia-siaan.

Sebab, para saksi yang dihadirkan tidak bisa menerangkan penukaran 5 kilogram sabu dengan tawas.




Bahkan jaksa penuntut umum menganggap kehadiran para saksi tersebut seperti peribahasa membuang garam ke laut.

Baca juga: Baca Replik, JPU Sebut Segudang Prestasi Teddy Minahasa di Polri Hanya untuk Pencitraan Semata

"Kualitas kesaksian mereka hanya seperti membuang garam ke laut atau akan jadi sia-sia belaka sekaligus hanya akan mempertebal berkas saja dan akan membuang waktu mereka saja," kata jaksa dalam persidangan kasus narkoba atas terdakwa Irjen Teddy Minahasa, Selasa (18/4/2023).

Terkait peribahasa itu, tim penasihat hukum Teddy Minahasa menganggapnya sebagai bumerang bagi jaksa.

Sebab, hal tersebut mengindikasikan bahwa jaksa sudah menyimpulkan sejak awal.

BERITA TERKAIT

"Saksi belum diperiksa, mereka sudah bisa menerawang kalau saksi ini tidak tahu terkait penukaran. Seharusnya kan kalau orang saat diperiksa, ditanya 'Apakah Anda tahu?" ujar Anthony Djono, penasihat hukum Teddy Minahasa kepada awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (18/4/2023).

Baca juga: Jaksa Bantah Tuntutan Hukuman Mati Irjen Teddy Minahasa Tak Sesuai HAM, Ini Alasannya

Akan tetapi, jika memang para saksi tersebut tak mengetahui penukaran sabu, maka menjadi nilai tambah bagi kubu Teddy Minahasa. Sebab, keterangan saksi tak bisa berdiri sendiri.

"Satu saksi bukan saksi. Unus testis ulu testis," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, kesaksian tunggal terkait penukaran sabu itu datang dari asisten Dody Prawiranegara yang bernama Syamsul Maarif alias Arif.

Bahkan Dody yang memerintahkan Arif, tak melihat langsung penukaran sabu tersebut.

"Jadi kualitas kesaksian Dody itu testimoni de audito," ujarnya.

Untuk informasi, dalam kasus ini jaksa penuntut umum menemukan adanya penukaran 5 kilogram sabu oleh AKBP Dody Prawiranegara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas