Hari Buruh Sedunia, Komnas HAM: Buruh dan Buruh Migran Masih Rentan Terhadap Pelanggaran HAM
Merespons Hari Buruh Sedunia (Mayday) 2023 yang jatuh pada hari ini Senin (1/5/2023), Komnas HAM menyampaikan sejumlah catatannya.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
Dalam konteks disabilitas terkait kuota 2 persen tenaga kerja disabilitas di sektor BUMN, lanjut dia, masih terdapat penolakan dan penempatan yang tidak semestinya.
Baca juga: Pelanggaran HAM Konflik Agraria Naik Setiap Tahun, Komnas HAM: Belum Ada Penanganan Konferehensif
Sementara untuk kuota 1% di sektor swasta, kata dia, juga kurang optimal berjalan dikarenakan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan yang dibentuk Kementerian Ketenagakerjaan RI belum melakukan optimalisasi penyadaran kepada korporasi terkait kewajiban penyerapan tenaga kerja disabilitas.
"Padahal angka tenaga kerja disabilitas mencapai 7,04 juta jiwa," kata Anis.
Berdasarkan sejarah, lanjut dia, pada 1989 Federasi Internasional Kelompok Sosialis dan Serikat Pekerja menetapkan 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional untuk memperingati Peristiwa Haymarket di Amerika Serikat pada tahun 1986.
Di Indonesia, kata dia, Mayday diperingati sejak masa pemerintahan orde lama dan ditetapkan sebagai hari libur nasional sejak 2013.
"Peringatan Mayday di Indonesia ditandai dengan turun ke jalan. Tema internasional pada peringatan Mayday 2023 adalah 'Lingkungan Kerja yang
Aman dan Sehat'," kata Anis.