Keluarga WNI yang Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang di Myanmar Buat Laporan ke Bareskrim
Hariyanto mengatakan ada dua orang berinisial A dan P yang diduga menjadi perekrut WNI untuk menjadi pekerja migran ilegal (PMI).
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar berinisial I (54) mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan polisi, Selasa (2/5/2023).
Pelaporan tersebut dilakukan dengan didampingi oleh Diplomat Muda Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Rina Komaria dan Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Hariyanto Suwarno.
"Hari ini kami bersama Kemenlu dan korban yang saat ini adalah ingin melaporkan tindak pidana perdagangan orangnya," kata Hariyanto kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (2/5/2023).
Adapun, Hariyanto mengatakan ada dua orang berinisial A dan P yang diduga menjadi perekrut WNI untuk menjadi pekerja migran ilegal (PMI).
"Yang kami katakan dan kantongi nama yang akan kita laporkan hari ini inisialnya P sama A, itu tersebar di beberapa daerah dan ada di Jabotabek. Ini akan kami laporkan terus kemudian ditindak," ucapnya.
Hariyanto menerangkan para korban yang saat ini berada Myawaddy, Myanmar itu dilaporkan kerap mendapatkan penyiksaan.
Daerah Berbahaya
Sementara itu, Rina Komaria menyebut salah satu hambatan dalam membebaskan para korban karena berada di wilayah konflik bersenjata.
Baca juga: KBRI Yangon dan Kedubes Thailand Angkat Bicara soal 20 WNI Jadi Korban TPPO di Myanmar
Namun, Rina mengklaim pemerintah melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Myanmar dan Thailand secara intensif tengah mengupayakannya.
"Kompleksitas masalahnya karena wilayah ini dikuasai oleh kelompok bersenjata, bukan konflik antara dua pihak yang memiliki kekuatan yang sama. Ini wilayah yang dikuasa kelompok bersenjata yang otoritas setempat tidak bisa masuk," ujar Rina.
Di sisi lain Rina mengemukakan pemerintah melalui KBRI di Yangon juga telah menyampaikan nota diplomatik ke 20 korban ini ke otoritas Myanmar.
"Nota diplomatik dari 20 WNI ini sudah disampaikan oleh KBRI Yangon kepada otoritas Kemenlu di Myanmar sudah diberikan," pungkasnya.
Polisi Lakukan Penyelidikan
Bareskrim Polri melalukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 20 pekerja migran Indonesia di Myanmar.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan instansi terkait.
"Kami sudah langsung koordinasi dengan kementerian terkait serta melakukan penyelidikan terkait TPPO," kata Djuhandhani kepada wartawan, Jumat (28/4/2023).
Djuhandhani menyebut semua stakeholder yang berkaitan tengah berkoordinasi untuk penanganan para korban tersebut.
"Berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi. Terus berkoordinasi dgn Kemenlu dan KBRI Yangon update penanganan para korban," tutur Djuhandani.