Aset Bos First Travel Tak Cukup, Korban Tetap Tagih Ganti Rugi
Korban First Travel masih menanti ganti rugi yang dijanjikan dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Nantinya, kejaksaan akan menggunakan mekanisme khusus untuk mengembalikan aset Bos First Travel kepada para korban.
"Pasti kalau kita ingin secepatnya saja tapi kemungkinan nanti dengan kurator," kata Burhanuddin.
Hingga kini pengembalian aset oleh Kejaksaan sebagai pihak eksekutor masih terkendala oleh salinan lengkap putusan PK yang belum diterima.
Koordinasi pun telah dilakukan dengan mengirimkan surat kepada MA melalui Pengadilan Negeri (PN) Depok.
"Saat ini Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok sedang menunggu putusan lengkap atas putusan peninjauan kembali tersebut dan telah dilakukan koordinasi dengan bersurat melalui ke Mahkamah Agung melalui PN Depok," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok, Mia Banulita.
Pihak Kejari Depok mengaku hanya menerima petikan dari amar putusan tersebut.
"Kami Jaksa Penuntut Umum baru menerima Petikan putusan perkara tersebut," katanya.