Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Polri Kantongi Identitas Perekrut WNI yang Jadi Korban TPPO ke Myanmar

Polri telah mengidentifikasi perekrut warga negara Indonesia (WNI) dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Myanmar.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bareskrim Polri Kantongi Identitas Perekrut WNI yang Jadi Korban TPPO ke Myanmar
Kompas.com/Rahel
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengaku telah mengidentifikasi perekrut warga negara Indonesia (WNI) dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Myanmar.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait itu.

"Sudah kita ketahui identitasnya sementara masih kita lakukan penyelidikan," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi, Kamis (4/5/2023).

Sejauh ini, Djuhandhani menyebut pihaknya juga sudah mengumpulkan sejumlah keterangan termasuk orang tua korban yang membuat laporan ke Bareskrim Polri.

Di sisi lain, Djuhandhani mengatakan saat ini pihaknya masih belum berkomunikasi dengan para korban karena berada di daerah konflik di Myanmar.

"Kemarin kami telah menerima laporan polisi dari salah satu keluarga dan langsung kami lakukan pemeriksaan. Sampai saat ini kami tidak bisa komunikasi dengan korban," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Meski begitu, Djuhandhani memastikan pihaknya saat ini masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap sindikat perdagangan orang internasional tersebut.

Baca juga: Dijanjikan Kerja Bergaji Rp 25 Juta Sebulan, Wanita Cimahi Justru Jadi Korban Penyekapan di Myanmar

"Belajar dari kesulitan tetap kita yakini tidak ada kejahatan yang sempurna kewajiban kami untuk membuktikan dan mengungkap perkara ini," pungkasnya.

Untuk informasi, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menerima aduan dari 20 pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI di negara Myanmar.

Puluhan TKI itu diduga kuat merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dikirim ke negara tersebut.

Dari puluhan TKI tersebut, tiga di antaranya ada yang berasal dari Kabupaten Indramayu.

TKI lainnya ada yang berasal dari Jakarta, Sukabumi, Bekasi, hingga Medan.

Tim Advokasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SBMI pun bersama keluarga korban sudah melaporkan kasus tersebut ke Komnas HAM pada Jumat, 31 Maret 2023.

"Kedua puluh korban ditipu dengan diberangkatkan secara unprosedural ke Myanmar melalui jalur air dari Bangkok, Thailand, secara bertahap," ujar Ketua Umum SBMI, Hariyanto Suwarno, kepada Tribuncirebon.com, Minggu (2/4/2023).

Hariyanto Suwarno menyampaikan, berdasarkan keterangan keluarga, sesampainya di Bangkok, para TKI itu dikawal oleh dua orang menuju ke perbatasan Thailand dan Myanmar.

Dari sana, mereka kemudian dikawal kembali oleh dua orang bersenjata dan berseragam militer.

Sebelum berangkat dari Indonesia, mereka awalnya diiming-imingi oleh pihak perekrut untuk dipekerjakan sebagai operator komputer di salah satu perusahaan bursa saham di Thailand.

Menurut janji, gajinya sebesar Rp 8-10 juta per bulan. Kemudian, jam kerjanya selama 12 jam.

"Mereka juga dijanjikan mendapat makan sebanyak 4 kali sehari serta mendapat fasilitas tempat tinggal secara gratis," ujar dia.

Namun, faktanya, para korban ditempatkan di tempat kerja yang jauh dari kata layak.

Mereka dipaksa bekerja dari jam 8 malam hingga jam 1 siang untuk mencari kontak-kontak sasaran untuk ditipu melalui website atau aplikasi Crypto sesuai dengan target perusahaan.

"Apabila tidak terlaksana maka para korban mendapatkan hukuman kekerasan fisik," ujar dia.

Dalam hal ini, pihak keluarga juga sudah melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan STTL/158/V/2023/ BARESKRIM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas